Pekanbaru - Maraknya galian C diduga ilegal yang sama sekali tidak mau mengurus perizinan di kabupaten Rokan Hulu (Rohul) membuat gerah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladika Adiaksa Nusantara (BAN) Provinsi Riau, Darbi, S.Ag.
Darbi yang juga merupakan Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Kabupaten Rokan Hulu itu meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Rohul agar segera menutup seluruh Galian C yg tidak mau mengurus perizinannya.
"Kita paham dan mengerti bahwa galian C merupakan kebutuhan dasar bagi semua kalangan, baik itu masyarakat kecil, menengah dan kalangan atas, pemerintah maupun swasta namun kalau mereka tidak mau mengurus perizinannya, maka kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menutupnya," cetus Darbi, Senin (12/8/2024).
Dikatakan Darbi, Pihaknya kedepan akan mendata seluruh Galian C yang sudah mengurus izin IUP SIPB dan telah membayar pajak. "Jangan hasil buminya aja yang dikeruk namun tidak menjadikan pendapatan bagi Negara alias memperkaya diri sendiri," Cetus Darbi.
Diterangkan Darbi, akibat Galian C yang tidak berizin selain merugikan Negara dari sektor pajak juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Sudah dapat dipastikan kalau Galian C yang tidak berizin pasti bisa menjual hasilnya dengan harga yang lebih miring dibandingkan Galian C yang berizin sebab mereka tidak bayar pajak dan itu berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," kata Darbi.
Disisi lain Darbi juga mengharapkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini Bapenda agar lebih maksimal kinerjanya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Bapenda juga harus gesit, jangan mau kecolongan mengejar pajak Galian C, bila perlu lakukan sidak keseluruh Galian C yang ada di kabupaten Rokan Hulu," tutup Darbi. (**)