Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

MimbarRiau.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Menurut dia, transparansi itu penting mengingat sebagian pengusaha belum bisa memberikan THR karena kondisi keuangan yang tak mendukung. 

"Kalau tidak dalam keadaan baik, di sinilah transparansi untuk bicara langsung dengan pekerja atau buruh, dengan mengatakan kemampuan (membayar THR)," kata Arsjad saat berkunjung ke open house Idul Fitri Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.

Arsjad menjelaskan, transparansi pengusaha soal kemampuan memberikan THR sangat penting bagi hubungan kerja dengan pekerja atau buruh. Menurut dia, pekerja atau buruh memegang peran penting dalam segala bentuk aktivitas bisnis sedangkan THR merupakan tanggung jawab yang harus diberikan pada pengusaha.

"Harus ada komunikasi dan interaksi. Kembali lagi, tanggung jawab memang bagian dari usaha di Indonesia," tuturnya. 

Kemudian, Arsjad turut menyinggung sejumlah sektor usaha sedang dalam keadaan kurang stabil sehingga berdampak kemampuan pembayaran THR. Salah satunya seperti yang terjadi pada sektor tekstil.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan berikan sanksi denda bagi perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan mesti membayarkan THR secara penuh, tidak boleh dicicil dan tepat waktu.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja atau buruh harus sudah menerima THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. 

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyebutkan ada denda 5 persen bagi perusahaan yang telat membayar THR pekerja. 

"Ketika (THR) itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi, itu sudah timbul hak denda 5 persen," ucap Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.

Meskipun telah didenda sebesar 5 persen, kata Haiyani, tak lantas menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya. Artinya, kewajiban membayar THR akan tetap ada. 

"Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini itu tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan," ucapnya. *

Berita Lainnya

Index