Disnaker Pekanbaru buka posko pengaduan THR

Disnaker Pekanbaru buka posko pengaduan THR

MimbarRiau.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta maupun perusahaan negara dan daerah yang mulai aktif 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir, di Pekanbaru, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat edaran terkait THR untuk diteruskan ke seluruh perusahaan swasta, badan usaha milik negara dan daerah. Naskahnya telah dibuat dan akan diserahkan ke Pejabat Wali Kota untuk ditandatangani.

"Kami sebar surat edaran ke perusahaan pekan ini. Namanya THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil," kata Syamsuwir.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 bahwa perusahaan atau badan usaha harus membayar THR itu paling lambat H-7 Lebaran. Untuk itu, ia menghimbau karyawan swasta yang tidak menerima THR tepat waktu supaya melaporkannya ke kantor Disnaker.

"Nanti akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Sanksinya bisa berupa administrasi atau pun denda, kita sesuaikan dengan aturan berlaku," ucapnya.

Sementara itu terkait besaran THR, Syamsuwir menyebutkan juga disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya bagi buruh yang telah masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR satu bulan upah. *

Berita Lainnya

Index