Seorang Nenek Tewas Dibanting Rampok di Rokan Hilir Riau

Seorang Nenek Tewas Dibanting Rampok di Rokan Hilir Riau
Pelaku perampokan, Elister Manullang saat diamankan di Mapolres Rohil, Riau, Rabu (20/3/2024).(KOMPAS.com/Dok. Polres Rohil.)

MimbarRiau.com - Polisi menangkap seorang pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek di Kepenghuluan (desa) Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Pelaku bernama Elister Manullang (30). Akibat perampokan ini, korban bernama Sumarni (64), tewas.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (18/3/2024).

"Pelaku saat diamankan petugas, mengakui perbuatannya telah melakukan perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Andrian saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/3/2024).

Pelaku melakukan perampokan pada Minggu (17/3/2024), sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

"Pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong ke arah wajah korban berkali-kali. Kemudian, pelaku berkali-kali membanting korban ke lantai hingga korban tak sadarkan diri," kata Andrian.

Setelah menghajar korban, pelaku mengambil ponsel dan sebuah dompet berisi sejumlah uang milik korban.

Perampokan itu terungkap setelah korban ditemukan oleh keluarganya dalam kondisi bersimbah darah. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun meninggal dunia.

"Korban mengalami luka lebam di wajah, kepala, dan kedua tangannya juga lebam," sebut Andrian.

Setelah dilaporkan pihak keluarga korban, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil, langsung memburu pelaku.

Berselang sehari, petugas meringkus pelaku bernama Elister Manullang.

Pelaku menyimpan ponsel yang dicurinya di bawah pelepah sawit tak jauh dari rumahnya. Petugas membawa pelaku untuk mengambilnya sebagai barang bukti.

Termasuk satu sepeda motor serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.

"Pelaku saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebut Andrian. *

Berita Lainnya

Index