Saat Pecatan Polisi Terlibat Jaringan Narkoba di Riau…

Saat Pecatan Polisi Terlibat Jaringan Narkoba di Riau…
Ilustrasi penangkapan. Pecatan polisi terlibat jaringan pengedar narkoba antarkabupaten/kota di Riau. Ia ditangkap pada 28 Februari 2024. (Think Stock)

MimbarRiau.com - Seorang pecatan polisi terlibat jaringan pengedar narkoba antarkabupaten/kota di Riau.

Pria berinisial FF itu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau pada 28 Februari 2024 malam.

FF dipecat dari Polri pada 2008. Ia terakhir berdinas di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Pangkat terakhirnya adalah Bintara.

Selain FF, BNNP juga meringkus dua orang lain, yakni RK dan RP.

Kepala BNNP Riau Robinson DP Siregar mengatakan, penangkapan itu merupakan pengungkapan dua kasus.

"Ini merupakan jaringan Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bengkalis," ujarnya, Jumat (15/3/2024).

Kabid Pemberantasan BNNP Riau Charles Sinaga menuturkan, penangkapan pertama terjadi pada 27 Februari 2024.

Tim memperoleh informasi tentang pria berinisial RK yang sering melakukan transaksi sabu dan pil ekstasi di Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan penyelidikan, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku. Ketika RK berada di sebuah rumah di Jalan Pramuka Ujung, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, petugas menciduknya.

Dari RK, tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 71,45 gram. Selain sabu, petugas juga menemukan plastik bening berisi 18 butir esktasi.

"Dari hasil interogasi terhadap RK, bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi ini diperolehnya dari ZA yang diduga merupakan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru. Pelaku ZA masih dalam pengejaran," ucapnya.

Lalu, pada 28 Februari 2024, tim BNNP Riau membekuk FF dan RP di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.

FF mengemas sabu tersebut dalam plastik bening. Dari FF, petugas menyita sabu dengan berat total 32,82 gram. *

Berita Lainnya

Index