MimbarRiau.com - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau telah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sampah dan langsung dikirim ke warga yang terdaftar, sebagai wajib retribusi melalui RT/RW setempat. Jika sudah menerima SKRD, warga bisa langsung membayar ke rekening Pemko yang sudah ditetapkan.
''Pembayarannya non tunai. Tidak boleh bayar cash untuk mengindari pungutan liar. Jadi uangnya langsung ke kas daerah pemerintah kota,'' ujar Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (27/2/2024).
Dikatakannya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru secara bertahap mulai menerapkan pembayaran retribusi sampah dengan sistem non cash atau non tunai. Penerapan sistem non cash ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan kepada warga dalam membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.
"Jadi, sekarang kita sudah mulai penarikan retribusi sampah itu secara non cash. Sehingga pasti uangnya masuk kas daerah," tambahnya.
Dalam pembayaran non cash tersebut, kata dia, DLHK telah menyiapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan langsung dikirim ke warga yang terdaftar sebagai wajib retribusi melalui RT/RW setempat.
Warga yang menerima SKRD tinggal melakukan pembayaran di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sesuai besaran retribusi yang ditetapkan. Penetapan retribusi sendiri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk itu, Ingot mengimbau supaya warga dapat mendukung dan memulai pembayaran retribusi sampah secara non cash.
"Kami mohon dukungan masyarakat juga, penarikan atau pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai. Retribusi yang jadi kewajiban kita, dilakukan secara non cash," ujarnya.
Ke depan, lanjut Ingot, pihaknya bersama perbankan akan membangun aplikasi yang lebih simple tentunya. "Supaya pembayaran lebih gampang, dan kalau komplain juga lebih gampang," tutupnya.*