MimbarRiau.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, tidak mengetahui uang sampah yang ditarik dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien disetorkan kepada siapa. Padahal, PKL di jalan tersebut dikutip uang sampah atau kebersihan Rp3 ribu setiap hari.
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan pihaknya tidak mengetahui pungutan uang sampah atau kebersihan terhadap pedagang di Jalan Cut Nyak Dien tersebut. Dirinya pun tidak mengetahui siapa yang mengutip dan mengaku DLHK disitu.
"Kita sekarang nggak tahu siapa yang minta uang kebersihan itu. Kalau kita tanya pedagang, pasti mereka bilang iya, tapi sama siapa dia membayar kita tidak tahu. Ngaku-ngakunya kan dari DLHK," ujar Ingot, Sabtu (24/2/2024).
Dirinya juga menanggapi soal viralnya di media sosial Instagram, petugas kebersihan yang mengaku dari DLHK Kota Pekanbaru. Dalam video yang viral di akun Instagram @infopku, petugas kebersihan tersebut mengaku tidak mendapatkan apa-apa saat membersihkan Jalan Cut Nyak Dien tersebut.
Padahal kata petugas tersebut, setiap pedagang dikutip Rp3 ribu setiap hari untuk uang kebersihannya. Sementara dirinya mengaku tidak mendapatkan apa-apa dari tugas yang dia lakukan selain gaji.
Ingot menyebut, bahwa dirinya tidak tahu pasti apakah yang viral itu adalah petugas DLHK atau petugas swasta lainnya. Namun yang perlu diperbaiki saat ini adalah tata kelola retribusi sampah di Kota Pekanbaru.
"Saya tidak tahu apakah itu betul petugas DLHK atau mungkin petugas swasta atau manapun. Akan tetapi, yang perlu kita lakukan saat ini adalah tata kelola retribusi sampah kita. Makanya kita coba memulai sekarang menerapkan pembayaran non cash," jelasnya.
Dengan sistem non cash, maka dipastikan uang retribusi sampah tersebut masuk ke kas daerah.
"Dengan non cash dan rekening yang kita sampaikan, masyarakat tidak perlu ragu dan uangnya pasti sampai ke kas daerah," ucapnya.
Menurutnya, yang terjadi saat ini mungkin karena pembayarannya secara tunai. Selain itu juga karena tata kelola yang tidak jelas, sehingga tidak diketahui uang yang dibayarkan pedagang masuk kemana.
"Kalau tata kelolanya tidak pasti, tentu akan timbul bias. Makanya kami mohon dukungan dari semua pihak bahwa kita sudah mulai pembayaran retribusi yang menjadi kewajiban kita secara non cash," sebutnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Cakaplah.com, bahwa para PKL di Jalan Cut Nyak Dien selain harus membayar lapak sekitar Rp600 ribu per bulan, mereka juga dikenakan uang kebersihan sebesar Rp3 ribu per hari.
Tak hanya itu, mereka juga dibebani biaya penitipan gerobak sebesar Rp200 ribu per bulannya. Untuk penitipan gerobak, sebagian dari PKL menitipkan gerobaknya di Halaman Kantor Satpol PP, dalam Kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP). Sementara sebagian dari mereka ada yang menitipkan gerobak di tempat lain dan bahkan membawa pulang.*