Ketua MPTSSH Sayangkan Yayasan Riau Madani Hanya Menggugat Lahan Kecil di Tahura SSH

Ketua MPTSSH Sayangkan Yayasan Riau Madani Hanya Menggugat Lahan Kecil di Tahura SSH
Ketua Masyarakat Peduli Tahura SSH, Darbi S.Ag

Pekanbaru, Mimbarriau.com --  Terkait tentang majelis hakim memvonis perbuatan melawan hukum kepada Roden yang telah merubah fungsi kawasan Tahura Menjadi perkebunan kelapa sawit yang di gugat oleh Yayasan Riau Madani dengan kuasa Hukum Dr Surya Darma SH MH. Di Pengadilan Negri Bangkinang.

Ketua Masyarakat Peduli Tahura SSH, Darbi S.Ag menyampaikan kepada MimbarRiau.com tanggal 2 Januari 2024 di Pekanbaru. "Kita setuju dengan yayasan riau madani yang telah memenangkan gugatan tersebut. Namun dari pada itu kita juga sangat menyayangkan juga kenapa hanya Roden yang di gugat.

Lanjutnya, Sementara di samping kebun Roden masih banyak kebun yang lebih luas jumlah kebun nya, ada yang 450 ha di duga kebun nya LAIMIN/ ada lagi yang 100 ha. Diduga kebun Alai. Dan masih banyak yang lain nya. Tapi kenapa hanya roden yang di gugat.

Kita meminta kepada Riau Madani jangan tebang pilih terhadap gugatan kepada pelaku yang merubah kawasan TAHURA SSH Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit. "Tutup Darbi. (MR01) 
 

Berita Lainnya

Index