Pakar Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Bisa Jadi Tersangka Tanpa Tunggu Anev

Pakar Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Bisa Jadi Tersangka Tanpa Tunggu Anev
Ketua KPK Firli Bahuri menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Usai pemeriksaan, Firli Bahuri menutupi wajahnya dengan tas hitam gun

MimbarRiau.com - Ahli Hukum Trisakti Abdul Fickar menganggapi putusan Tim Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang akan melakukan Analisis dan Evaluasi atau Anev dalam kasus dugaan Pemerasan dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.

Abdul Fickar menganggap kasus Firli Bahuri telah dapat ditarik kesimpulan apakah ada pemerasan atau tidak dengan menghadirkan 52 saksi dan 8 orang ahli tanpa melakukan Anev lagi.

"Sudah bisa disimpulkan selain ada tindak pidana pemerasan dan sudah jelas siapa pelakunya, sebagaimana dijelaskan oleh saksi pelapor (Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL)," kata Abdul Fickar kepada Tempo pada Sabtu, 18 November 2023.

Abdul Fickar mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti. Dua alat bukti itu bisa melalui keterangan saksi ditambah dengan surat-surat atau keterangan saksi ditambah keterangan tersangka.

"Polda Metro Jaya sudah meneriksa saksi dan ahli yang cukup, sehingga sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka," katanya. Tidak ada batas waktu, yang penting ada dua alat bukti," kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar juga mengatakan hal diatas bisa dilihat dari pemanggilan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya ditambah dengan dipanggilnya Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo oleh Dewas KPK.

"Soal adanya dua panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya, maka lebih mengikat secara hukum panggilan dari Polda, karena ini menyangkut kejahatan atau tindak pidana. Sedangkan Dewas hanya soal etika dan prilaku yang berkaitan dengan pekerjaan. Jadi, lebih mengikat dan memaksa panggilan dari Polda Metro Jaya," katanya.

Abdul Fickar mengatakan, pada dasarnya Polda Metro Jaya sudah dapat menetapkan status Firli Bahuri mendekati Tersangka.

"Ya pada dasarnya di Polda Metro Jaya sudah menetapkan status FB sudah mendekati tersangka. Karena itu, panggilan sudah bisa dengan paksaan badan. Datang tidak datang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (Chdy)

Berita Lainnya

Index