Kemenag: Jangan Membabi Buta Boikot Semua Produk Terafiliasi Israel

Kemenag: Jangan Membabi Buta Boikot Semua Produk Terafiliasi Israel
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengimbau masyarakat tak membabi buta memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel.

MimbarRiau.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengimbau masyarakat tak membabi buta memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel.
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat selektif. Ia tak ingin gerakan yang bertujuan mulia membela Palestina itu justru salah sasaran.

"Melalui seleksi itu ya, jangan membabi buta semua produk diboikot misalnya," kata Aqil usai menghadiri pembukaan H20 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (17/11).

Aqil menegaskan pemerintah tidak membenarkan kekejaman Israel menyerang warga sipil di Palestina. Pemerintah menggalang berbagai bantuan kemanusiaan untuk mendukung rakyat Palestina.

Meski begitu, Aqil tak setuju bila ada aksi boikot sembarangan terhada produk-produk yang berkaitan dengan Israel. Dia menegaskan tidak semua perusahaan yang diduga, benar-benar terafiliasi Israel.

"Kita harus juga mempertimbangkan tenaga kerja ya dan mereka juga punya kontribusi. Kita juga tidak memikirkan lapangan pekerjaan bagi mereka kalau diboikot semua," ujarnya.

Aqil juga merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencabut sertifikat halal produk-produk yang terafiliasi Israel. Menurutnya, hal itu tak mungkin dilakukan.

"BPJPH sertifikasi kita berdasarkan jenis produk. Masak kita lihat, memang ada nempel ini produk dari mana dari mana?" ucap Aqil.

"Tidak jadi haram. Produknya kalau sudah halal, ya tetap halal," ujarnya.

Sebelumnya, MUI menyerukan boikot produk-produk yang mendukung serangan Israel terhadap Palestina. Seeuan itu diikuti usul pencabutan sertifikat halal bagi produk-produk terkait.

"Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut," ungkap Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (15/11). (Chdy)

Berita Lainnya

Index