Sadis, SPBU Ini Diduga Kangkangi Undang-undang No.22 Tahun 2001 Pasal 23-29 Tentang Migas

Sadis, SPBU Ini Diduga Kangkangi Undang-undang No.22 Tahun 2001 Pasal 23-29 Tentang Migas

Ujung Batu Rokan, Mimbarriau.com -- Walaupun sudah ada, dan sudah hampir seluruh penjuru bumi ini mengetahuinya bahwa apabila salah satu SPBU yang sudah di percayakan oleh pertamina dan sudah mempunyai nomor register yang lengkap di keluarkan oleh pertamina, namun SPBU tepatnya di Jl Sudirman Ujung Batu Rokan Propinsi Riau, dengan nomor SPBU 14.284.605 yang di temukan oleh awak media mimbarriau.com bersama LSM FKPBI Minggu (3/09/2023) sekira pukul 11.45 wib siang hari.

Dengan temuan ini awak media mimbarriau.com mencoba mengkonfirmasi salah satu petugas SPBU yang bertugas dan melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi jenis pertalite tentang kegiatan yang di lakukanya, langsung menghubungi pengawas namun tidak di angkat, kemudian memberi jawaban ke awak media mimbarriau.com, tidak diangkat pak, kemungkinan lagi sholat dan habis itu barulah datang ke SPBU sekira pukul 15.00 Wib sore, "cetusnya dan langsung memberhentikan kegiatanya dan menyatakan kepada konsumen yang mau mengisis BBM jenis pertalite habis, aneh.

Dengan penuh kesungguhan awak media mimbarriau.com mencoba meminta nomor kontak yang di hubungi petugas SPBU, dengan nomor 0822.****.****, awak media langsung mengkonfirmasi pengawas SPBU tersebut, di baca pihak SPBU namun tidak di gubris sama sekali.

Berdasarkan temuan ini, pegiat lembaga suadaya masyrakat FKPBI  yang berkantor di pekan baru SAWAL.S.SH sangat menyesalkan tindakan/kelakuan yang di lakukan perugas SPBU tersebut.

Kok beraninya ya, jelas SPBU Nomor 14.284.605 yang terdapat di kota ujung batu rokan propinsi riau kangkangi undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.0000 miliar.

Untuk itu saya sangat berharap kepada pihak terkait agar meninjau kembali kinerja SPBU ujung batu rokan ini tepatnya di jl.sudirman ini, sebab minyak bersubsidi itu untuk masyarakat yang kurang mampu, jangan pula minyak bersubsidi di buat menjadi ajang bisnis dan memperkaya diri sendiri, "pungkasnya dengan kesal. (Manik/MR)

 

Berita Lainnya

Index