Dugaan Pembelian Buku dan Seragam di SD 001 Kemang Kec Pangkalan Kuras, Orang Tua Siswa Merasa Keberatan

Dugaan Pembelian Buku dan Seragam di SD 001 Kemang Kec Pangkalan Kuras, Orang Tua Siswa Merasa Keberatan

Pelalawan, MimbarRiau.com -- Luar biasa, dana yang di luncurkan pemerintah pusat untuk menyuplai dunia pendidikan melalui dana BOS (biaya operasional sekolah), namun di SD 001 kemang Kec Pangkalan Kuras Kab Pelalawan Prov Riau diduga hampir-hampir tidak membantu orang tua siswa yang ekonominya kurang mampu, di sebabkan orang tua siswa di haruskan membayar uang buku sebesar Rp.105.000, ditambah lagi uang seragam 200.000/stel jumlahnya 3 stel, jadi untuk memenuhi hasrat sang anak yang sangat mendambakan bersekolah di SD 001 kemang orang tua siswa harus merogoh kantong dengan jumlah 705.000.

Konfirmasi yang dilakukan oleh awak media Mimbarriau.com, Kamis (20/07/2023) sekira jam 10.52 wib sesuai pengaduan salah satu orang tua, murid yang enggan disebutkan namanya di laman media mimbarriau com tentang kebijakan pembelian buku, dan seragam sekolah yang nilainya 705.000 per/siswa.

Untuk memastikan dan mempositifkan kebenaran pengaduan salah satu orang tua siswa SD.001 kemang, awak media mencoba menghubungi kepala sekolah, dan salah satu staf guru SD 001 kemang yang tidak mempunyai seragam guru (memakai baju bisa).

Namun ibu kepala sekolah tetap menyatakan kami tidak ada melakukan pengutipan/dan kalau bapak ingin memberitakan saya tidak izin sebelum saya mengenal bapa, namun kalau untuk bertemu dengan bapak nanti saya tentukan karena saya masih ada urusan di Kemenag, "tutupnya singkat.

Dengan keterangan ibu kepala sekolah, awak media mimbarriau.com langsung menelepon salah satu lembaga pegiat masyarakat (LSM) yang berkantor di pekan baru, Rustam Damanik.

Disinilah sangat kita sayangkan, dangkalnya ilmu seorang pimpinan (kepala sekolah), padahal undang-undang jelas mengatakan bahwa seorang insan pers berjalan mempunyai dasar hukum
1. Undang-undang RI NO.28 tahun 1999 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas dari korupsi. 
2. UU pers no.40 tahun 1999 tentang pers
3. Peraturan pemerintah RI NO.28 tahun 2022 tentang peran serta masyrakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Nah, disini jelas di katakan bahwa kepala sekolah dengan temuan wartawan dan hasil pembicaraan melalui tlp seluler jelas kangkangi peraturan peresiden no.87 tahun 2016 tentang siber pungli dan undang-undang KIP (keterbukaan informasi publik).

Jadi saya selaku ketua LSM bersama tim akan segera turun untuk melakukan investigasi ulang, dan kalau benar akan segera kita laporkan ke pihak terkait, supaya setiap kepala sekolah SD khususnya di kecamatan pangkalan kuras tidak perlu alergi apabila ada pertanyaan/konfirmasi wartawan, karena semuanya itu adalah untuk mengingatkan, agar setiap pejabat jangan memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, "tutupnya di akhir telponya.

Awak media dengan ketua LSM akan mengawal perkembangan hasil investigasi LSM nantinya. (Manik/MR)

 

Berita Lainnya

Index