YRHW Duga Ada Kongkalikong Terkait Tambang Galian Tanah Urug Ilegal di Dumai

YRHW Duga Ada Kongkalikong Terkait Tambang Galian Tanah Urug Ilegal di Dumai

PEKANBARU,MIMBARRIAU.com - Adanya kegiatan tambang tanah urug ilegal yang terjadi di dumai yang terkesan tidak tersentuh hukum semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong dengan oknum-oknum aparat penegak hukum di wilayah tersebut, hal ini di katakan ketua yayasan Riau hijau watch(YRHW) tri yusteng putra kepada media ini Jumat (16/6/2023).

Di katakan yusteng berdasarkan temuan kami di lapangan kegiatan tambang tanah urug ilegal ini cukup besar di wilayah dumai dan mirisnya lokasi kegiatan tambang ilegal tanah urug  ini tidak jauh dari Polsek bukit kapur, hal ini yang semakin menguatkan dugaan kami adanya main mata antara pihak pengelola kegiatan ilegal tersebut dengan oknum penegak hukum jelas yusteng. 

Dan berdasarkan investigasi kami di lapangan kami juga mendapat kabar jika kegiatan tersebut juga mendapat pengawalan yang diduga oknum aparat keamanan sehingga pelaku usaha tanah urug ilegal tersebut merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan ilegal ini.

Lanjut yusteng kegiatan tambang tanah urug ilegal ini harus di hentikan karna dengan tidak ada izin sebagaimana mestinya tentunya kegiatan ini berpotensi merusak lingkungan dan kegiatan ini juga merugikan negara dari sektor pajak karna kegiatan ilegal tidak mungkin memberi kontribusi bagi negara dan biasanya kegiatan ilegal seperti ini hanya menciptakan oknum-oknum tertentu yang menikmati hasil usaha ilegal tersebut dan oknum-oknum tersebut harus di usut terkait kegiatan ilegal ini.

Berdasarkan temuan kami diduga kegiatan tambang tanah urug ilegal di bukit kapur Dumai ini untuk memamasok kebutuhan perusahaan-perusahan di wilayah Dumai antara lain perusahan yang diduga menggunakan tanah urug ilegal ini ialah PT sumber tani agung (STA) dan PT sari Dumai oleo (SDO).

Untuk dapat di ketahui pelaku maupun pembeli tanah urug ilegal ini bisa di kenakan proses hukum dimana pelaku usaha tambang tanah urug  ilegal ini telah melanggar undang undang nomor  3 tahun 2020 tentang minerba dan untuk perusahan penampung kegiatan tambang tanah urug ilegal seperti PT. STA dan PT.SDO selain melanggar undang undang minerba nomor 3 tahun 2020 juga melanggar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, hal itu sangat penting bagi penampung tambang tanah urug agar terhindar menggunakan tanah urug ilegal. 

Untuk itu  kami dari YRHW Senin depan akan melaporkan kegiatan tambang tanah urug ilegal di bukit kapur Dumai ini kepada Polda Riau dan dinas ESDM Riau agar kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum baik pelaku, penampung maupun oknum pembeking kegiatan ilegal ini bisa di proses hukum. 

seperti yang kita ketahui kegiatan ini jika mendapat sorotan tajam selalu tiarap namun setelah itu aktifitas jalan lagi maka dengan di laporkan kepada polda Riau dan dinas ESDM Riau diharapkan pelaku usaha benar benar tiarap tidak kucing kucingan lagi seperti sebelumnya  tutup yusteng. (olo)

Berita Lainnya

Index