MIMBARRIAU.COM - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hilir dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 14.00 WIB, menjadi sorotan publik. Perhatian muncul setelah beredarnya dokumen daftar hadir anggota DPRD yang dinilai tidak selaras dengan dokumentasi foto saat rapat berlangsung.
Berdasarkan dokumen Daftar Hadir Anggota DPRD yang diterima dari total 45 anggota DPRD Rokan Hilir, tercatat 24 anggota membubuhkan tanda tangan kehadiran, sedangkan 21 anggota lainnya tidak menandatangani daftar hadir.
Namun demikian, dokumentasi foto yang diambil ketika rapat berlangsung memperlihatkan kondisi yang berbeda. Dalam foto tersebut, sebagian besar kursi anggota DPRD tampak kosong. Yang terlihat secara kasat mata hanya pimpinan sidang di meja depan, seorang anggota di mimbar, serta sejumlah anggota lain yang jumlahnya diperkirakan jauh lebih sedikit dibandingkan angka kehadiran dalam daftar hadir.
Perbedaan antara dokumen administrasi dan dokumentasi visual tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Setidaknya terdapat dua hal yang menjadi perhatian publik.
Pertama, adanya perbedaan antara jumlah anggota yang menandatangani daftar hadir dengan jumlah peserta yang tampak dalam dokumentasi rapat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah seluruh anggota yang menandatangani daftar hadir benar-benar hadir secara fisik selama pelaksanaan rapat, atau terdapat penjelasan lain yang dapat menerangkan perbedaan tersebut.
Kedua, berdasarkan daftar hadir yang beredar, tingkat kehadiran administratif hanya mencapai sekitar 53 persen dari total anggota DPRD. Angka tersebut kemudian semakin menjadi sorotan setelah dibandingkan dengan dokumentasi visual yang menunjukkan banyak kursi anggota dalam keadaan kosong.
Sejumlah kalangan menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki kewenangan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota dewan.
Publik berharap BK melakukan audit silang terhadap beberapa dokumen dan alat bukti, antara lain:
– Daftar hadir rapat;
– Notulen rapat;
– Rekaman CCTV pelaksanaan rapat pada 15 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah data administrasi telah sesuai dengan kondisi faktual selama rapat berlangsung
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, telah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Rokan Hilir Amansyah pada 25 Juni 2026.
Pertanyaan yang diajukan antara lain apakah BK telah melakukan verifikasi daftar hadir dengan rekaman CCTV, serta kapan hasil pemeriksaan tersebut akan diumumkan kepada masyarakat.
Selain itu, konfirmasi juga telah disampaikan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Rokan Hilir.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Ketua BK maupun Sekwan DPRD Rokan Hilir belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Menanggapi polemik tersebut, tokoh masyarakat Rokan Hilir, Heriandy Bustam, SH, menyampaikan bahwa rapat paripurna DPRD harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai persyaratan kuorum.
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan dievaluasi melalui mekanisme yang berwenang.
Ia juga menegaskan bahwa apabila nantinya terdapat dugaan pemalsuan dokumen kehadiran dan hal tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka konsekuensinya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana mengenai pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Rokan Hilir mengenai perbedaan antara daftar hadir dan dokumentasi visual rapat paripurna tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan tidak terdapat pelanggaran, maka penjelasan tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau administrasi, masyarakat berharap BK menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**