ROHUL – Polemik anggaran handling keberangkatan dan pemulangan Jamaah Haji Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2026 menjadi salah satu isu yang paling banyak menyita perhatian publik setelah munculnya angka anggaran fantastis mencapai Rp5,8 miliar untuk melayani sekitar 377 jamaah haji.
Jika dihitung secara kasar, biaya tersebut setara lebih dari Rp15 juta per jamaah hanya untuk kebutuhan domestik dari Pasir Pengaraian menuju Batam dan sebaliknya.
Sejak awal pemberitaan, publik mempertanyakan komponen pembiayaan yang dinilai sangat besar untuk layanan domestik.
Paket pengadaan tersebut mencakup tiket pesawat charter Wings Air, transportasi darat, penginapan, konsumsi, porter bagasi, hingga pengiriman air zamzam.
Namun hingga kini, rincian detail penggunaan anggaran tersebut tidak pernah dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Sorotan semakin tajam ketika muncul penjelasan dari pihak Lion Group yang menyebut bahwa kontrak charter pesawat senilai sekitar Rp4,1 miliar ternyata bukan dilakukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, melainkan melalui PT Maharatu Perdana Mandiri.
Fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru terkait selisih anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari total nilai handling yang mencapai Rp5,8 miliar.
Namun yang paling menjadi perhatian bukan hanya soal angka miliaran rupiah tersebut, melainkan sikap para pejabat terkait yang dinilai memilih bungkam sejak polemik ini mencuat ke publik.
Dalam berbagai pemberitaan yang diterbitkan MimbarRiau.com, Bupati Rokan Hulu, Anton, disebut telah berkali-kali dikonfirmasi oleh awak media.
Akan tetapi hingga berjalannya waktu dan berulang kali pemberitaan diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan terkait besarnya anggaran tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Rohul, Muhardan.
Sejak awal pertanyaan mengenai rincian anggaran dan mekanisme pengadaan diajukan, yang bersangkutan tidak memberikan komentar kepada media meski telah berkali-kali dihubungi untuk dimintai penjelasan.
Sementara itu, Kabag Kesra Rohul, Saprizal AH, sempat memberikan respons singkat namun tidak menjelaskan substansi persoalan yang dipertanyakan publik.
Dalam pemberitaan, ia justru mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan bagian lain, yakni BPBJ Rohul. Setelah itu, penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran maupun dasar perhitungannya juga tidak pernah disampaikan kepada publik.
Kesan tertutupnya informasi bahkan menjadi salah satu poin utama yang terus muncul dalam rangkaian pemberitaan.
Saat masyarakat menunggu jawaban mengenai rincian biaya, pejabat yang memiliki kewenangan dan akses terhadap data justru tidak memberikan keterangan yang memadai.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan publik terus menggantung tanpa kepastian.
Di sisi lain, sebelum polemik ini mencuat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu diketahui telah menggelar rapat teknis persiapan keberangkatan jamaah haji yang dipimpin jajaran pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut dibahas skema keberangkatan 377 jamaah menggunakan kombinasi transportasi darat dan penerbangan charter menuju Batam.
Namun setelah anggaran handling menjadi sorotan, hingga kini belum terlihat adanya penjelasan terbuka yang mampu menjawab pertanyaan utama masyarakat, yakni bagaimana rincian penggunaan Rp5,8 miliar tersebut, dasar perhitungan setiap komponen biaya, serta alasan tingginya biaya handling per jamaah dibandingkan persepsi biaya riil yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga akhir Mei 2026, publik masih menunggu sikap resmi dari Bupati Rohul, Anton, Kabag Kesra, Saprizal AH, maupun Kabag BPBJ, Muhardan.
Meski polemik ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perbincangan luas, ketiganya belum memberikan penjelasan komprehensif yang dapat menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut. (Rin)