Fantastis! Insentif ASN Pemungut Parkir di Dumai Tembus Rp2,6 Miliar, Sekretaris Dishub Bungkam

Fantastis! Insentif ASN Pemungut Parkir di Dumai Tembus Rp2,6 Miliar, Sekretaris Dishub Bungkam
ilustrasi

DUMAI - Anggaran Belanja Insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas pemungutan retribusi daerah di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Pasalnya, berdasarkan data paket swakelola yang beredar, anggaran untuk Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Retribusi Daerah-Retribusi Jasa Usaha-Tempat Khusus Parkir mencapai angka yang sangat fantastis, yakni senilai Rp2.662.500.000.

Paket bernilai miliaran rupiah tersebut tercatat berada di bawah naungan satuan kerja Dinas Perhubungan Kota Dumai dengan metode eksekusi Swakelola Tipe 1.

Besarnya nilai alokasi anggaran tersebut langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. 

Publik menilai, dana yang bersumber dari uang rakyat itu seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan fisik atau peningkatan kualitas fasilitas parkir di Kota Dumai, bukan justru tersedot untuk belanja insentif pegawainya.

Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan tiga poin krusial terkait kebijakan ini:

Pertama, bagaimana dasar hukum dan rumus formulasi yang digunakan hingga memunculkan angka Rp2,6 miliar lebih?

Kedua, siapa saja ASN yang berhak menerima dana tersebut dan berapa nominal yang didapatkan per orang secara transparan?

Ketiga, apakah besaran insentif tersebut rasional dan sebanding dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan dari sektor Tempat Khusus Parkir ke kas daerah?

Jika kalkulasi pendapatan daerah dari sektor parkir ternyata tidak signifikan atau bahkan lebih kecil dari nilai insentif yang dianggarkan, maka pos anggaran ini dinilai sangat janggal dan rawan menjadi ladang bancakan terselubung.

Selain besaran nominal, penggunaan skema Swakelola Tipe 1 dalam paket ini juga tidak luput dari sorotan. Metode ini berarti seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dilakukan secara internal oleh Dishub Kota Dumai sendiri.

Banyak pihak menilai skema ini sangat minim pengawasan eksternal dan rentan terhadap manipulasi administrasi, sehingga sulit diverifikasi oleh publik secara terbuka apakah penyalurannya sudah tepat sasaran atau hanya di atas kertas.

Sekretaris Dishub Dumai Enggan Merespons

Guna keberimbangan berita dan keterbukaan informasi, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Dumai, Alif Sujud.

Konfirmasi dilayangkan untuk mempertanyakan dasar penganggaran, jumlah ASN penerima, hingga mekanisme pembagian insentif yang menjadi sorotan tersebut.

Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan tak kunjung memberikan jawaban atau penjelasan resmi terkait polemik anggaran tersebut. 

Sikap bungkam pejabat Dishub Dumai ini justru semakin memperkuat desakan publik agar instansi pengawas, seperti Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap anggaran Dinas Perhubungan Dumai TA 2025. (Rin) 

Berita Lainnya

Index