Aksi Massa Meredam, Kapolres Dan Wakil Bupati Rokan Hilir Sepakati 7 Poin Tuntutan Masyarakat Panipahan.

Aksi Massa Meredam, Kapolres Dan Wakil Bupati Rokan Hilir Sepakati 7 Poin Tuntutan Masyarakat Panipahan.

MimbarRiau.com - Menanggapi peristiwa kian memanas yang berujung ricuh hingga terjadi pembakaran pada Aksi Massa Jilid II di kediaman terduga bandar narkoba berinisial (A) pada Jum'at (10/04/2026).

Kapolres Rokan Hilir dan Wakil Bupati Rokan Hilir turun langsung menuju Panipahan dengan perjalanan lebih kurang 9 Jam dari Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir ke Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Akhirnya sampai di Lokasi kejadian sekitar pukul 02 : 30 Wib di Bundaran Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H., di dampingi Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles BBA, MBA meninjau langsung lokasi rumah terduga bandar utama narkoba yang sudah di amuk massa pada Aksi Jilid II yang sudah di kelilingi pita garis polisi (Police Line).

"untuk masalah narkoba kita akan membuat Tim untuk mencari bandar narkoba, kami akan memerangi narkoba dan beberapa kali kami juga sudah mengungkap kasus narkoba yang sangat besar", ungkap Kapolres Rokan Hilir Isa Imam Syahroni S.I.K., M.H., pada Sabtu (11/04/2026) saat konferensi pers di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa masyarakat berhak dan boleh melakukan unjuk rasa akan tetapi dengan ketentuan ketentuan yang berlaku serta di boleh membawa pengaruh buruk hingga menyebabkan anarkis.

"dan terkait adanya pembakaran yang di lakukan, kita sudah melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan saat ini kita saat ini masih dalam tahap lidik", pungkasnya.

Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles BBA, MBA, juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga tidak ingin adanya Aksi Massa Jilid lain yang akan di lakukan oleh masyarakat.

"kita tidak ingin ada aksi demo jilid berapapun, jadi tuntutan masyarakat selain masalah narkoba ada lagi tuntutan mereka terhadap tempat lokalisasi dan tempat hiburan karaoke" ujar Jhony Charles.

Wabup menjelaskan, untuk menyikapi hal tersebut yang menjadi tuntutan masyarakat bahwa ia bersama pak camat sudah menyampaikan kepada Dinas Perizinan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir untuk ambil sikap dengan cepat.

"ambil tanda tangan masyarakat, tokoh tokoh masyarakat beserta yang ingin hajat terwujud silahkan bubuhkan tanda tangan", jelasnya.

Perwakilan Aksi Massa Wandi Irawan saat membacakan sebanyak 7 poin tuntutan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Rokan Hilir di hadapan sejumlah masyarakat di Teras Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas serta pernyataan tuntutan itu dikuatkan dengan goresan tanda tangan Wakil Bupati Rokan Hilir, Kapolres Rokan Hilir, Camat Pasir Limau Kapas, Kapolsek Panipahan dan juga perwakilan dari masyarakat.

Adapun 7 Poin tuntutan antara lain:

1. Pengedaran Narkoba (Lokalisasi) 

2. Tempat Karaoke Penyedia Wanita Malam, Narkoba Minuman Keras (HOCKEY/FAMILY).

3. Tempat Perjudian

4. Kos Kosan Penyedia Wanita Malam (JL. Beby, JL. Bijaksana, JL. Methodist)

5. Wilayah muslim dilarang menjual benda haram (TUAK, BABI, DLL)

6. Disaat Adzan Tidak Boleh Menyalakan Kembang Api

7. Ditangkap Seluruh Preman Yang Terkait Dengan Tindakan Penyakit Masyarakat.

Wandi menegaskan bahwa setelah pernyataan tuntutan ini bacakan dan di tanda tangani maka ia bersama kawan kawan menyatakan tidak akan ada lagi Aksi Massa Jilid selanjutnya.

"Setelah terjadi Aksi Jilid I, Jilid II maupun yang pada hari ini di sebut dengan Jilid III, setelah pernyataan dan kesepakatan ini terjadi maka kami menyatakan bahwa tidak akan ada Jilid-Jilid selanjutnya.

Kalaupun ada Jilid Jilid selanjutnya itu di karenakan faktor satu, tuntutan itu tidak terlaksana dan kedua, oknum yang mengambil kesempatan dalam aksi massa ini", tegasnya pada (11/04/2026) Sabtu Malam sekitar pukul (20: 00) di Teras Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas.***

Berita Lainnya

Index