Gugatan TUN Didaftarkan ke PTUN Pekanbaru, Warga Rokan Hulu Minta Keadilan Administratif

Gugatan TUN Didaftarkan ke PTUN Pekanbaru, Warga Rokan Hulu Minta Keadilan Administratif

MimbarRiau.com - Seorang warga Kabupaten Rokan Hulu, Ngaman Nyoto, resmi mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya dari Law Office Hazizi Suwandi & Partnership, guna menuntut keadilan atas dugaan tindakan administrasi pemerintahan yang dinilai merugikan hak penggugat.

Gugatan TUN ini diajukan pada 1 Desember 2025, dengan objek sengketa berupa keputusan atau tindakan pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Kuasa hukum penggugat, Hazizi Suwandi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan upaya hukum konstitusional warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak administratif kliennya.

Klien kami merasa dirugikan akibat keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat terkait. Oleh karena itu, jalur PTUN menjadi langkah hukum yang sah untuk menguji keabsahan keputusan tersebut,” ujar Hazizi Suwandi.

Ia menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik harus berdasarkan hukum, prosedur yang benar, serta menjunjung prinsip transparansi dan keadilan. Apabila keputusan tersebut cacat hukum, maka wajib dibatalkan melalui mekanisme peradilan.

Sementara itu, Ngaman Nyoto berharap pengadilan dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

Saya hanya ingin hak saya dipulihkan dan mendapatkan kejelasan hukum. Gugatan ini saya ajukan agar ada kepastian dan keadilan,” ungkapnya.

Pihak penggugat menegaskan akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim PTUN Pekanbaru.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Berita Lainnya

Index