Pekanbaru - Sorotan publik mengarah pada biaya sewa gedung kantor lurah di Kecamatan Payung Sekaki. Pasalnya, biaya sewa kantor untuk Kelurahan Bandar Raya dan Tirta Siak disebut-sebut fantastis dan jauh di atas harga pasaran sewa gedung biasa di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun, kedua kantor lurah itu masih berstatus kontrak dengan nilai sewa mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, mengingat bangunan kantor kelurahan seharusnya idealnya sudah memiliki aset tetap dari pemerintah daerah.
Camat Payung Sekaki, Yurikha Eriandani saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa biaya sewa tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “itu sudah sesuai, anggaran memang disediakan pemko pekanbaru 100 juta, tapi masing-masing 30 jutaan pertahun, sisanya dikembalikan,” ujarnya. Selasa (2/9/2025).
Yurikha juga berharap agar Pemko Pekanbaru segera membangun kantor permanen milik kelurahan Bandar Raya dan Tirta Siak agar pelayanan masyarakat lebih maksimal.
Untuk diketahui, pada tahun 2024 Pemerintah Kota Pekanbaru menganggarkan biaya sewa gedung kantor untuk 2 kantor Lurah tersebut hanya 70 juta sedangkan tahun 2025 naik menjadi 100 juta. **