Pimpinan KPK Perintahkan Periksa Rafael Alun Trisambodo

Pimpinan KPK Perintahkan Periksa Rafael Alun Trisambodo
KPK bakal memanggil eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengenai kejanggalan harta kekayaannya. Proses hukum dilakukan jika ada indikasi korupsi (Arsip Istimewa)

MimbarRiau.com, Jakarta -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, penganiaya anak pengurus GP Ansor hingga tak sadarkan diri. Rafael baru saja dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

"Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (24/2).

Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, Nawawi menyatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan korupsi.

"Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan," imbuhnya.

Dia mengatakan KPK sudah pernah mengirim surat pada Januari 2020 ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu mengenai indikasi ketidaksesuaian profil Rafael dengan harta kekayaannya.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael yang merupakan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Jumlah kekayaan itu menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atau tepatnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor terbongkar.

Buntut dari kasus itu pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji. (Zha)

Berita Lainnya

Index