Beban Berat Gara-gara Koperasi Desa

Beban Berat Gara-gara Koperasi Desa

JAKARTA - KERESAHAN mencuat, meramaikan kolom komentar pada konten yang diunggah di akun media sosial Instagram Kementerian Koperasi, Jumat, 25 September 2026. Seorang calon manajer koperasi desa/kelurahan merah putih yang telah mengikuti pelatihan mengeluhkan pengangkatan yang tak kunjung terealisasi. Padahal ia sudah telanjur mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya.

Berharap mendapat kepastian, akun @yanuar30_ menulis, “Halo, jajaran Kementerian Koperasi. Minta tolong surat keputusan manajer disegerakan. Kami butuh makan. Bukannya menciptakan lapangan pekerjaan baru, malah menambah jumlah pengangguran.”

Keluhan senada muncul di kolom komentar konten lain yang diunggah akun Kementerian Koperasi. “Surat keputusan manajer koperasi tolong dipercepat, sudah berbulan-bulan jadi pengangguran,” demikian komentar kesan akun @himpunanrasa25.

Di luar hiruk-pikuk di akun media sosial Kementerian Koperasi, ada banyak calon manajer koperasi desa lain yang nasibnya terlunta-lunta. Tak sedikit dari mereka yang sudah keluar dari tempat kerjanya saat harus mengikuti pelatihan selama sekitar dua pekan pada akhir Juli 2026.

Jurnalis, Ilona Estherina Piri, mereportase sejumlah calon manajer koperasi yang kini perekonomiannya dalam kondisi tertekan. Mereka sudah beberapa bulan menganggur sejak resign dari kantor sebelumnya karena harus mengikuti pelatihan.

Beruntung bagi calon manajer yang punya bisnis kecil-kecilan seperti Mariana—bukan nama sebenarnya—karena masih bisa menopang kebutuhan harian. Seorang calon manajer lain yang diwawancarai Ilona mengaku terpaksa “makan” tabungan untuk memenuhi kebutuhan anak-istri.

Dulu, sebelum kisruh pengangkatan atau penempatan manajer koperasi mencuat, Menteri Koperasi Ferry Juliantono pernah berjanji mereka akan ditempatkan mulai pekan pertama Agustus 2026. Namun hingga menjelang akhir September 2026 tak ada kepastian.

Bukan hanya soal penempatan. Para peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia itu juga dijanjikan penghasilan yang menarik. Seorang di antaranya bercerita, manajer koperasi akan menerima pendapatan yang meliputi gaji sesuai dengan upah minimum provinsi penempatan, uang tunjangan, dan uang makan yang dihitung dari jumlah kehadiran. Ada pula kesimpangsiuran soal status kepegawaian, apakah mereka menjadi pegawai badan usaha milik negara atau tidak.

Kepastian penerbitan surat keputusan akhirnya diumumkan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purnawirawan) Dudung Abdurachman di Kantor Staf Presiden pada Rabu, 23 September 2026. Dudung menyampaikan bahwa surat keputusan manajer koperasi sudah terbit dan sistem penggajian tersedia.

Dalam kesempatan yang sama, Joao menyatakan para manajer koperasi akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas. Mereka akan bekerja dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu selama dua tahun. “Setelah dua tahun, mungkin akan dievaluasi kebutuhan BUMN. Apabila bisa dilanjutkan, akan kami dilanjutkan,” katanya.

Namun keterangan Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, berbeda. “Sebetulnya bukan pegawai BUMN,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Meski para manajer berada di bawah BUMN Agrinas Pangan, kata Dony, gaji mereka berasal dari pembiayaan pemerintah.

Sengkarut koperasi desa merah putih juga terjadi pada pembayaran cicilan utang kepada bank pelat merah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Berdasarkan aturan, pembayaran dapat dilakukan setelah Kementerian Koperasi memproses verifikasi, lalu menerbitkan berita acara serah-terima. Selanjutnya, berita acara tersebut harus diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan lebih dulu. Hasilnya baru diserahkan kepada Himbara sebagai dasar penagihan kepada Kementerian Keuangan.

Ilona juga mewawancarai Chief Economist Permata Bank Josua Pardede yang menyoroti konsekuensi skema pembayaran utang koperasi desa, yakni keterlambatan administratif. Keterlambatan muncul akibat ketidaksinkronan antara jadwal verifikasi, serah-terima pekerjaan, pengajuan tagihan, dan tanggal jatuh tempo kredit.

Dampaknya akan serentak dirasakan bank anggota Himbara. Dari sisi pembukuan, dampak awal ada kemungkinan masih berupa tertahannya penerimaan kas dan meningkatnya kebutuhan pemantauan risiko. Namun, bila berlarut, bank harus meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai sehingga laba berkurang hingga pada akhirnya rasio kecukupan modal turut tertekan.

Liputan tentang sengkarut koperasi desa merah putih ini dituangkan dalam dua tulisan: “Jadi Pengangguran Menanti Kerja di Koperasi Merah Putih” dan “Koperasi Desa Belum Jalan, Utangnya Sudah Harus Dibayar”. ***

Berita Lainnya

Index