Polda Riau Awasi Lahan Bekas Karhutla, Cegah Kebakaran Jadi Modus Buka Lahan

Polda Riau Awasi Lahan Bekas Karhutla, Cegah Kebakaran Jadi Modus Buka Lahan

MimbarRiau.com - Polda Riau tidak berhenti pada pemadaman api dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Areal yang telah terbakar tetap diawasi untuk memastikan kebakaran tidak menjadi jalan pintas membuka, mengolah, maupun memanfaatkan lahan.

Pengawasan pasca kebakaran tersebut menjadi bagian dari strategi Polda Riau memutus mata rantai karhutla. Polisi memastikan tidak ada celah bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan setelah suatu kawasan terbakar.

Jajaran Polres Rokan Hilir menjadi salah satu yang melakukan pengawasan dengan patroli di wilayah rawan karhutla serta mengecek kembali plang larangan melakukan kegiatan di areal bekas terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, pemasangan plang larangan di sejumlah lokasi bekas karhutla telah dilakukan Polda Riau sejak 2025. Keberadaan plang tersebut menjadi penanda bahwa lahan yang telah terbakar masih berada dalam pengawasan.

“Sejak tahun lalu, pada sejumlah lokasi bekas karhutla telah dipasang plang larangan melakukan kegiatan. Tujuannya jelas, lahan yang sudah terbakar tetap berada dalam pengawasan dan tidak kemudian langsung diolah atau dimanfaatkan,” kata Akmadi, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Akmadi, pengawasan pascakebakaran penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa lahan yang sudah terbakar dapat dibersihkan, diolah, kemudian dimanfaatkan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa setelah lahan terbakar, kemudian lahan itu bisa dibersihkan, diolah dan dimanfaatkan. Justru setelah terbakar, pengawasannya kami perketat. Dengan begitu, tidak ada insentif atau keuntungan yang bisa diperoleh dari pembakaran lahan,” tegasnya.

Salah satu lokasi yang kembali dicek berada di Jalan Parit Atmo atau Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Areal tersebut merupakan lokasi bekas karhutla yang telah dipasangi plang larangan melakukan kegiatan sejak 2025. Dalam pengecekan terbaru, petugas memastikan plang masih terpasang.

Polisi juga tidak menemukan aktivitas pengolahan maupun pemanfaatan kembali lahan tersebut. Kondisi areal saat ini berupa semak belukar.

Pengecekan tersebut menunjukkan pengawasan terhadap lahan bekas terbakar tetap dilakukan meski kebakaran telah berlalu.

“Ini menunjukkan bahwa pemasangan plang bukan kegiatan seremonial. Setahun setelah dipasang, jajaran kami kembali ke lokasi untuk memastikan larangan tersebut tetap dipatuhi dan tidak ada aktivitas pemanfaatan lahan bekas terbakar,” ujar Akmadi.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di Kecamatan Bangko. Polsek Simpang Kanan juga melakukan patroli di kawasan Simpang Caltex, Bukit Dua, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, pada Kamis (27/8/2026).

Patroli dilakukan personel kepolisian bersama perangkat masyarakat. Selain memantau kawasan yang rawan terjadi karhutla, petugas mengecek plang larangan membakar hutan dan lahan yang sebelumnya telah dipasang di lokasi terjadinya kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Polisi turut menyampaikan konsekuensi pidana dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Akmadi menegaskan, pola pengawasan tersebut merupakan bagian dari penanganan karhutla secara berkelanjutan. Penanganan tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan, tetapi berlanjut dengan memastikan lokasi bekas kebakaran tidak kembali dimanfaatkan secara melanggar ketentuan.

“Pencegahan kita lakukan melalui patroli dan edukasi. Ketika terjadi kebakaran, seluruh kekuatan dikerahkan untuk pemadaman dan pendinginan. Setelah api padam, lokasi tetap diawasi. Jadi mata rantai penanganannya tidak terputus,” katanya.

Dengan pola tersebut, Polda Riau berupaya membangun pengawasan dalam seluruh tahapan penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, pemadaman, penindakan hingga pengawasan pascakebakaran.

Polda Riau juga mendorong masyarakat ikut menjadi bagian dari pengawasan. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun upaya mengolah kembali areal bekas terbakar yang telah dipasangi plang larangan.

Akmadi menegaskan, tindakan terhadap karhutla tidak hanya ditujukan untuk menghentikan api, tetapi juga memastikan pembakaran tidak memberikan keuntungan bagi pihak yang melakukannya.

“Pesannya sederhana, membakar lahan tidak boleh menjadi cara murah untuk membuka lahan. Api kita padamkan, pelakunya kita tindak, dan lahan bekas terbakar tetap kita awasi. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dari karhutla,” tutup Akmadi. **

Berita Lainnya

Index