44 Motor Hasil Curanmor Diamankan, Polisi Ungkap Jalur Distribusi hingga Sumbar

44 Motor Hasil Curanmor Diamankan, Polisi Ungkap Jalur Distribusi hingga Sumbar
Foto ilustrasi (Akal Imitasi) Gemini

MIMBARRIAU.COM  – Sebanyak 44 unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan sindikat curanmor yang beroperasi di wilayah Pekanbaru dan Kampar Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru sejak Juli hingga Agustus 2026. Polisi turut mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Rainly L mengatakan, puluhan kendaraan tersebut diamankan melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus curanmor.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Dari hasil pengungkapan ini kurang lebih barang bukti yang bisa kami amankan sebanyak 44 unit roda dua sepeda motor,” jelas Rainly, Rabu (26/8/2026).

Menurut Rainly, penyelidikan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Muhammad Ibrahim pada Kamis, 30 Juli 2026 saat memarkirkan kendaraannya di rumah sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Setelah memarkirkan kendaraannya korban langsung tidur. Namun, pada pagi harinya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula," kata Rainly lagi.

Korban kemudian memeriksa kondisi di sekitar rumah dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada polisi.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau bersama Unit Reskrim Polsek Binawidya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, penyidik mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku sekaligus pola aksi pencurian.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada LH alias Hakim. Polisi menangkap tersangka tersebut pada Senin, 3 Agustus 2026.

Penangkapan Hakim menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan mencari pihak lain yang diduga terlibat.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Martin Luther Munthe mengatakan, dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka pertama, polisi mendapatkan informasi mengenai tersangka lainnya.

Pengembangan tersebut membawa petugas ke Wisma Tirta Kencana di Jalan Kaharuddin Nasution, Simpang Tiga, Pekanbaru. Di lokasi itu, polisi menangkap PR alias Colo dan MA alias Dadan. Polisi juga menangkap AR alias Adit dalam rangkaian pengembangan perkara tersebut.

Penyidik selanjutnya menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penelusuran itu mengarah hingga ke luar Provinsi Riau.

Polisi memperoleh informasi mengenai seorang penadah yang diduga menampung kendaraan hasil curanmor dari wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Tim gabungan kemudian bergerak ke Sumatera Barat dan menangkap TP alias Sultan yang diduga berperan sebagai penadah.

Martin mengatakan, tersangka tersebut diduga menampung kendaraan hasil tindak pidana curanmor yang berasal dari wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya Polsek Binawidya.

Setelah itu pihaknya mendapatkan informasi lagi, dan bersama bergerak dengan Subdit Jatanras Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Rendy menuju ke Sumatera Barat. 

Di sana polisi mendapatkan hasil, yaitu penadah yang menampung hasil daripada tindak pidana curanmor yang ada di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya di Polsek Binawidya.

Penyelidikan tidak berhenti setelah penangkapan penadah. Polisi kembali melakukan pengembangan ke sejumlah wilayah hingga menemukan tambahan barang bukti.

“Daripada itu kami melakukan pengembangan lagi di sekitar Kerinci dan Pasaman, terdapat tiga sepeda motor lagi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga perkara tersebut merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar. Sedikitnya delapan laporan polisi telah dikaitkan dengan pengungkapan tersebut.

Namun, polisi menduga jumlah kendaraan hasil kejahatan yang belum teridentifikasi pemiliknya masih dapat bertambah.

“Ini kami kembangkan. Ini merupakan sindikat besar di Pekanbaru. Setiap barang curian di Polresta Pekanbaru dilempar ke Pasaman Barat, Sumbar,” kata penyidik dalam pemaparan kasus tersebut.

Dari operasi tersebut polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 44 unit. "Yang sudah ada laporan polisi baru delapan,” ujarnya.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya pengembangan baru dari pengungkapan tersebut. Sebab, sebagian sepeda motor yang telah diamankan belum diketahui pemiliknya.

“Untuk yang belum ada LP, yang kehilangan sepeda motor mungkin bisa dicek di Polda. Kalau cocok bisa diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan,” katanya. **

Berita Lainnya

Index