Polda Riau Sita Rp 972 Juta dari Toko Emas di Kampar, Diduga Hasil PETI Kuansing

Polda Riau Sita Rp 972 Juta dari Toko Emas di Kampar, Diduga Hasil PETI Kuansing

MIMBARRIAU.COM  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyita uang tunai sebesar Rp 972,8 juta dari Toko Emas Syafira yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan emas yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa perhiasan emas seberat 388,31 gram serta peralatan yang diduga digunakan untuk pengolahan emas.

Nilai total transaksi emas yang telah dilakukan dalam jaringan tersebut mencapai sekitar Rp 1,578 miliar.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang penindakan terhadap praktik PETI di wilayah Riau yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Bagaimana pengungkapan kasus ini dilakukan?

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 11 Agustus 2026 di lokasi Toko Emas Syafira.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, penyidik menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

“Penggeledahan dilakukan dan kami menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp 972,8 juta, serta peralatan pengolahan emas,” kata Ade Kuncoro di Pekanbaru, Selasa (18/8/2026).

Selain itu, hasil penelusuran juga mengungkap bahwa total emas yang telah diperjualbelikan melalui jaringan tersebut mencapai 712,44 gram.

Apa modus yang digunakan dalam jaringan ini?

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat menemukan bahwa jaringan ini beroperasi dengan pola yang terstruktur, mulai dari aktivitas penambangan hingga penjualan emas ke pihak lain.

Menurut penyidik, hasil tambang dari PETI diolah menggunakan metode rakit atau dompeng di wilayah Kuantan Singingi. Setelah itu, emas dilebur dan kemudian dijual kepada pihak penerima, termasuk toko emas yang diduga terlibat. 

“Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima,” jelas Ade. 

Penyidik juga menemukan bukti transaksi elektronik yang memperkuat dugaan keterlibatan jaringan tersebut, termasuk aliran dana melalui rekening bank.

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka?

Dalam pengembangan kasus ini, Polda Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan emas hasil PETI.

Adapun dua tersangka tersebut adalah

•DI (40), diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuantan Singingi

•BD (31), pemilik Toko Emas Syafira di Kabupaten Kampar

Penyidik menyebutkan bahwa transaksi antara keduanya telah berlangsung sejak Mei 2026, yang terungkap melalui pemeriksaan rekening dan bukti elektronik.

Bagaimana awal pengungkapan kasus ini?

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi, pada 8 Agustus 2026.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, aparat kemudian mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.

Dari titik inilah pengembangan kasus dilakukan hingga mengarah pada jaringan penjualan emas di tingkat hilir.

Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan bahwa penanganan kasus PETI tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga seluruh rantai yang terlibat dalam peredaran hasil tambang ilegal.

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir, termasuk pemodal, pengolah, hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **

Berita Lainnya

Index