PHR Percepat Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di WK Rokan

PHR Percepat Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di WK Rokan

MIMBARRIAU.COM  - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus mempercepat program pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan.

Program yang tersebar di lima kabupaten/kota di Riau itu dilakukan bertahap dengan pengawasan SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengatakan pemulihan TTM tidak hanya ditujukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Riau.

“Selain memastikan pemulihan lingkungan berjalan sesuai standar operasional yang aman (zero accident), mandat dari SKK Migas adalah memastikan proyek ini memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian Riau,” ujar Sebastian.

Menurutnya, keterlibatan tenaga kerja lokal dan rantai pasok daerah terus dikawal melalui mekanisme e-procurement yang transparan dan akuntabel.

Pelaksanaan program juga mengacu pada Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas untuk mengoptimalkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hingga pertengahan 2026, KLH telah menerbitkan persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) untuk 63 lokasi. Dari jumlah tersebut, 20 lokasi telah selesai dipulihkan dan 17 di antaranya telah mendapatkan Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).

Sementara lokasi lainnya masih dalam proses evaluasi keberhasilan maupun pelaksanaan pemulihan fisik.

VP Remediation & Asset Retirement PHR, Ovulandra Wisnu, mengatakan proses pemulihan dilakukan berdasarkan kajian teknis dan karakteristik masing-masing lokasi. Metode yang digunakan dapat berupa bioremediasi, fitoremediasi maupun teknologi lain yang telah mendapat persetujuan regulator.

“Saat ini sekitar 150 lokasi terus berproses dalam tahap persiapan,” kata Wisnu.

Ia menjelaskan, sebelum pemulihan fisik dilakukan, PHR harus memperoleh persetujuan RPFLH dari KLH. Tahapan tersebut mencakup identifikasi luasan dan volume lahan yang harus dipulihkan, penentuan metode pemulihan, serta memastikan akses terhadap lahan.

Wisnu menegaskan program pemulihan TTM merupakan bagian dari komitmen PHR dalam menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. PHR bersama SKK Migas dan KLH juga telah menyusun peta jalan strategis hingga 2030 untuk menyelesaikan pemulihan lingkungan di WK Rokan.

“Penyelesaian TTM ini adalah wujud nyata dari dedikasi PHR dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan bisnis berkelanjutan (ESG),” ujarnya.

Selain pemulihan lingkungan, program tersebut diharapkan memberikan manfaat ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan peluang usaha masyarakat, serta penggunaan produk dan jasa dalam negeri.

“Selain memulihkan lingkungan, kegiatan ini diharapkan mendukung ekonomi daerah melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan peluang usaha bagi masyarakat Riau, mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri yang menghasilkan efek berganda bagi perekonomian Riau serta berjalan beriringan dengan tugas mendukung ketahanan energi,” pungkasnya. **

Berita Lainnya

Index