KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar Bukan Asumsi

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar Bukan Asumsi
Budi Prasetyo

MIMBARRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024, bukan hanya sekadar asumsi. 

Penegasan ini disampaikan KPK merespons tim hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal tudi­ngan perhitungan negara yang hanya sekadar asumsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perhitungan negara kasus kuota haji yang mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK menegaskan, BPK sangat berwenang dalam menghitung dugaan kerugian keuangan negara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa lembaga yang paling berwenang dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK.

“Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi dan KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar Bukan Asumsi dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yakni BPK,” kata Budi Prasetyo. 

Budi memastikan, lembaga antirasuah tidak memiliki keraguan soal perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, perkara yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas akan segera disidangkan, Selasa (11/8) besok. “Oleh karena itu, bagi KPK tidak ada keraguan soal nilai kerugian negara dalam perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Sabtu (8/8),  Tim kuasa Yaqut meminta penilaian menyeluruh atas kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Jangan hanya dinilai berdasarkan komposisi pembagiannya.  

Tim hukum Yaqut menjelaskan, kebijakan pembagian kuota haji perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji saat itu, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan. 

Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 bagi jemaah haji khusus. Tim hukum menilai perbedaan alokasi itu tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara.

Dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata atau actual loss. Pembuktiannya antara lain harus menjelaskan sumber keuangan negara yang berkurang, jumlah kerugian, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian, serta pihak yang disebut menerima manfaat.

“Posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, memiliki hubungan langsung dengan jamaah dan dapat mengenakan biaya tambahan di atas setoran Bipih Khusus, apabila biaya tersebut berkaitan dengan layanan tambahan yang berada di luar standar pelayanan minimum,” ujar Tim Hukum Yaqut kepada wartawan, Sabtu (8/8).

Karena itu, tim hukum berpandangan pembayaran dari jamaah kepada PIHK untuk memperoleh layanan tambahan tidak dapat langsung dianggap sebagai suap untuk Menag ataupun aliran dana kepada pejabat Kemenag. 

Menurut tim hukum, hal yang menjadi pokok pembuktian di persidangan justru harus menjawab sumber keuangan negara yang diklaim mengalami pengurangan. Juga nilai kerugian yang ditimbulkan, metode penghitungannya, serta keterkaitan langsung antara kerugian tersebut dengan tindakan Yaqut.

Tambahan 20.000 kuota, lanjut tim hukum, bukan berasal dari permintaan atau kepentingan pribadi Menag. Kuota tersebut merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara. “Menteri kemudian menjalankan kewenangannya dalam pengelolaan tambahan kuota dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan haji saat itu,” jelas tim hukum.

Tim hukum menegaskan, keputusan mengenai alokasi kuota tidak hanya didasarkan pada perhitungan jumlah jamaah. Kondisi faktual di lapangan, kesiapan pelayanan, mobilitas jemaah, serta faktor keselamatan juga disebut menjadi bagian dari pertimbangan. 

Pada pelaksanaan ibadah haji 2024, kepadatan di kawasan Mina menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan haji. Jumlah jemaah reguler Indonesia yang besar membuat ruang yang tersedia bagi masing-masing jemaah menjadi semakin terbatas.

Atas kondisi tersebut, tim hukum berpendapat apabila seluruh tambahan kuota dialokasikan untuk jemaah reguler, kepadatan di kawasan Mina berpotensi semakin tinggi. Kondisi itu dinilai dapat memengaruhi ruang gerak dan keselamatan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah.

Pertimbangan tersebut juga dikaitkan dengan prinsip fikih dan maqashid al-syariah, khususnya konsep hifz al-nafs atau perlindungan terhadap jiwa. 

Menurut tim hukum, keberhasilan penyelenggaraan haji tidak cukup hanya diukur dari banyaknya jamaah yang dapat diberangkatkan. Tetapi juga dari kemampuan memastikan ibadah berlangsung aman, tertib, layak, dan sesuai ketentuan syariat.

Penentuan alokasi kuota tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual di Mina, kesiapan pelayanan, pergerakan jemaah, serta aspek keselamatan. “Dalam fikih, menjaga jiwa merupakan bagian dari tujuan utama syariat. Kebijakan ini harus dilihat dalam keseluruhan konteks tersebut, bukan semata-mata dari perbandingan angka 10.000 dan 10.000,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum Yaqut menilai fokus utama pembuktian perkara seharusnya berada pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang secara konkret menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, harus dibuktikan pula keterkaitan langsung antara tindakan yang dilakukan Yaqut dengan kerugian yang didalilkan.

“Karena itu, tim hukum Yaqut meminta seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari metode penghitungan kerugian, bukti transaksi, hubungan kausal, hingga dugaan keuntungan yang diterima pihak tertentu, diuji secara terbuka di persidangan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP. **

Berita Lainnya

Index