BERDUKA! PEKERJA SURVEI PT HKI TEWAS, AKTIVIS MINTA AUDIT MENYELURUH IZIN DAN PENERAPAN K3 PROYEK TOL PEKANBARU

BERDUKA! PEKERJA SURVEI PT HKI TEWAS, AKTIVIS MINTA AUDIT MENYELURUH IZIN DAN PENERAPAN K3 PROYEK TOL PEKANBARU

MIMBARRIAU.COM – Kabar meninggalnya seorang pekerja survei pada proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di STA 0 Muara Fajar menuai perhatian berbagai pihak. Peristiwa tersebut dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Aktivis lingkungan dan sosial meminta agar kejadian ini tidak hanya dipandang sebagai musibah semata, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem manajemen keselamatan kerja di lingkungan proyek strategis nasional. Menurut mereka, setiap kecelakaan kerja yang menyebabkan korban jiwa wajib diusut secara profesional untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran standar operasional, maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, aktivis mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Kementerian PUPR, serta aparat penegak hukum agar melakukan investigasi secara transparan. Pemeriksaan tersebut diharapkan meliputi kelengkapan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), prosedur kerja di lapangan, penggunaan alat pelindung diri (APD), kompetensi pekerja, hingga pengawasan internal perusahaan.

Selain itu, masyarakat juga berharap keluarga korban memperoleh seluruh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk santunan dan jaminan sosial ketenagakerjaan apabila korban merupakan peserta program yang diwajibkan perusahaan.

Keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja menjamin keselamatan tenaga kerja di tempat kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mewajibkan perusahaan tertentu menerapkan sistem manajemen K3 secara menyeluruh.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai penggunaan APD, pelaporan kecelakaan kerja, dan standar keselamatan pada pekerjaan konstruksi.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3, perusahaan dapat dikenai berbagai sanksi, antara lain:

Perintah penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.

Pencabutan atau pembekuan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya pekerja, penanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Namun demikian, penetapan adanya pelanggaran maupun pemberian sanksi hanya dapat dilakukan setelah proses investigasi resmi selesai dan diperoleh bukti yang cukup.

Aktivis berharap pemerintah tidak menunggu terjadinya kecelakaan berikutnya untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh proyek konstruksi di Provinsi Riau. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, karena setiap pekerja memiliki hak untuk pulang ke rumah dengan selamat setelah menjalankan tugasnya.

"Kami turut berduka cita atas meninggalnya pekerja tersebut. Kami meminta pemerintah dan aparat melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan K3 dan seluruh perizinan proyek. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada korban jiwa berikutnya akibat lemahnya pengawasan," tegas aktivis.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan jasa konstruksi agar lebih serius menerapkan budaya keselamatan kerja, meningkatkan pengawasan di lapangan, serta memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. **

Berita Lainnya

Index