Pemko Dumai Dinilai Mandul! PT SDS Diduga Bangun Tanpa PBG dan AMDAL, Warga Bersiap Gugat

Pemko Dumai Dinilai Mandul! PT SDS Diduga Bangun Tanpa PBG dan AMDAL, Warga Bersiap Gugat

DUMAI – Polemik pembangunan pagar dan tembok milik PT SDS di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, terus menuai sorotan tajam. Pembangunan yang diduga menutup drainase lama, merusak drainase baru hingga memicu banjir saat hujan turun itu kini berpotensi berujung gugatan class action.

Pakar lingkungan sekaligus penerima kuasa masyarakat terdampak, Dr. Elviriadi, menegaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Dumai dan turut dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Dumai.

Dalam forum resmi tersebut, menurut Elviriadi, terungkap bahwa PT SDS diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terkait pembangunan pagar dan tembok yang diperuntukkan bagi proyek pembangunan pabrik pengolahan Spent Bleaching Earth (SBE) serta fasilitas Solvent Extraction.

“Dalam RDP itu jelas terungkap, izin PBG belum ada, AMDAL juga belum ada. Tetapi pembangunan sudah berjalan dan masyarakat sekitar justru yang terdampak,” ujar Elviriadi.

Ia mengatakan, dalam RDP tersebut Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai menyampaikan bahwa izin PT SDS memang belum terbit hingga saat ini. Namun, menurut Elviriadi, pihak dinas menyebut perizinan masih bisa diurus belakangan dengan konsekuensi perusahaan dikenakan denda administratif.

“Ini yang kami nilai sangat berbahaya. Kalau pola seperti ini terus dibiarkan, maka pelanggaran hukum seolah dianggap biasa. Bangun dulu, izin belakangan. Yang dirugikan masyarakat,” tegasnya.

Elviriadi menilai, pendekatan yang hanya meminta perusahaan melengkapi izin tanpa menghentikan aktivitas pembangunan merupakan bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

Karena itu, pihaknya mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan PT SDS segera dihentikan sampai seluruh legalitas dan kajian lingkungan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau dibiarkan mengikuti alur birokrasi biasa tanpa penghentian pembangunan, justru kesalahan itu dilegalkan. Seolah-olah cukup melengkapi izin saja setelah pelanggaran terjadi,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Elviriadi mengungkapkan bahwa pihak masyarakat terdampak dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum melalui gugatan class action di pengadilan Negeri Dumai. 

Adapun pihak yang direncanakan masuk dalam gugatan sebagai Turut Tergugat antara lain: Walikota Dumai, Kepala DPMPTSP Dumai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Kepala Dinas Tata Ruang Dumai, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Sumatera di Pekanbaru. 

Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan pembangunan tanpa izin yang berdampak terhadap lingkungan dan drainase warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SDS belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat maupun hasil RDP bersama DPRD Dumai tersebut. (Rin) 

Berita Lainnya

Index