Dokumen MoU Bocor, Aliran Rp10 Miliar PT Energi SPRH Diduga Bermasalah

Dokumen MoU Bocor, Aliran Rp10 Miliar PT Energi SPRH Diduga Bermasalah
ilustrasi

ROKAN HILIR – Dokumen perjanjian kerja sama (MoU) antara PT Energi Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT Energi SPRH) dengan PT Kando Utama Mandiri kini menjadi sorotan publik. Isi perjanjian tersebut dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan, terutama terkait penyaluran dana investasi sebesar Rp10 miliar yang belakangan viral diperbincangkan.

Berdasarkan dokumen MoU tertanggal 13 September 2025, PT Energi SPRH bertindak sebagai pihak pertama yang menyerahkan dana investasi kepada PT Kando Utama Mandiri sebagai pihak kedua. Namun, dalam isi perjanjian, tidak dijelaskan secara rinci proyek apa yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut. 

Pada bagian latar belakang perjanjian, hanya disebutkan bahwa dana digunakan untuk modal kerja tanpa spesifikasi kegiatan, lokasi proyek, maupun timeline pelaksanaan yang jelas. Padahal, dalam praktik investasi yang sehat, kejelasan objek pembiayaan menjadi poin krusial.

Lebih jauh, dalam klausul disebutkan bahwa proyek yang dibiayai bisa berada di seluruh Indonesia tanpa pembatasan sektor atau jenis pekerjaan.  Hal ini dinilai terlalu umum dan berpotensi membuka ruang interpretasi yang luas tanpa kontrol yang memadai.

Kejanggalan lain muncul pada skema keuntungan. Dalam perjanjian, pihak kedua diwajibkan memberikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun dari nilai investasi. Namun, tidak dijelaskan secara detail dasar perhitungan keuntungan tersebut, apakah berbasis proyek nyata, revenue sharing, atau hanya skema tetap menyerupai bunga. 

Tak hanya itu, mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana juga terkesan lemah. Meski disebutkan adanya kewajiban laporan berkala, tidak ada penjelasan mengenai audit independen, indikator kinerja proyek, maupun sanksi tegas jika terjadi penyimpangan.

Sorotan semakin tajam setelah munculnya bukti transaksi perbankan senilai Rp10 miliar yang mengalir dari PT Energi SPRH ke rekening PT Kando Utama Mandiri di Bank Mandiri. Transaksi tersebut tercatat sebagai kerja sama investasi dengan nominal penuh Rp10.000.000.000. 

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pencairan dana telah melalui kajian kelayakan yang memadai? Ataukah justru dilakukan hanya berlandaskan MoU yang minim detail teknis?

Dalam pasal lainnya, disebutkan bahwa kerugian proyek akan ditanggung bersama oleh kedua pihak. Namun, tanpa kejelasan proyek, klausul ini dinilai berisiko tinggi dan berpotensi merugikan pihak pemberi dana. 

Sejumlah pengamat menilai, struktur perjanjian seperti ini berpotensi masuk ke dalam kategori pengelolaan investasi yang tidak transparan, bahkan membuka kemungkinan adanya pelanggaran tata kelola keuangan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Energi SPRH maupun PT Kando Utama Mandiri belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penyaluran dana Rp10 miliar tersebut, termasuk rincian proyek yang dibiayai dan progres pelaksanaannya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi terhadap pengelolaan dana perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan entitas yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan daerah. (Rin) 

Berita Lainnya

Index