JAKARTA – Pemerintah pusat terus mendorong percepatan transisi energi bersih di sektor transportasi melalui kebijakan fiskal. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan listrik.
Instruksi strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditujukan langsung kepada seluruh gubernur di Indonesia. Melalui beleid tersebut, kepala daerah diminta memberikan insentif pajak sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program elektrifikasi transportasi nasional.
Langkah penghapusan pajak ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Kebijakan ini juga berjalan selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Insentif yang wajib diberikan mencakup pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keringanan fiskal ini berlaku untuk kendaraan listrik buatan tahun 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana diatur ketat dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK? dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Tito dalam surat edaran yang ditandatangani Rabu (22/4/2026).
Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi di sektor transportasi. Selain bertujuan mewujudkan kualitas udara yang lebih bersih, pembebasan pajak ini menjadi tameng perekonomian dalam negeri untuk menghadapi dinamika global yang memicu ketidakstabilan pasokan serta lonjakan harga minyak dan gas.
Sebagai bentuk pengawasan, Tito mewajibkan seluruh gubernur untuk segera merealisasikan arahan ini dan melaporkan bukti pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur. Dokumen pelaporan tersebut harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat Minggu (31/5/2026). **