KPK: Bupati Fadia Sudah Diingatkan soal Konflik Kepentingan

KPK: Bupati Fadia Sudah Diingatkan soal Konflik Kepentingan
Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, 4 Maret 2026. Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa pada sektor outsourcing atau alih daya di wilayahnya

MimbarRiau.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengingatkan Bupati Fadia A. Rafiq terkait konflik kepentingan ketika atasannya mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Komisi antirasuah mengatakan bahwa Sekda juga mengimbau ke Fadia soal potensi konflik kepentingan apabila PT RNB mengikuti pengadaan di Kabupaten Pekalongan.

"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh bupati," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Asep mengatakan bahwa sejumlah pegawai yang ada di lingkungan Pemkab Pekalongan juga telah mengingatkan Fadia terkait konflik kepentingan dari PT RNB. Namun, saat itu justru memilih abai terhadap peringatan dari anak buahnya.

PT Raja Nusantara Berjaya didirikan Fadia bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MAS). Mereka membangun perseroan itu sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 serta 2025-2030.

Asep menjelaskan, perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan juga mengikuti kegiatan vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam struktur organisasinya, suami Fadia menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sedangkan anaknya duduk pada posisi Direktur PT RNB periode 2022-2024.

"Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi saudari RUL (Rul Bayatun) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati," ucap Asep.

Dalam kasus ini, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan berperan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB. Sepanjang 2025, PT RNB memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang terdiri jasa outsourcing di 17 daerah, dinas kesehatan berupa tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta satu kecamatan.

Dalam rentang 2023-2026, terdapat transaksi uang yang masuk ke rekening PT RNB sebesar Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak PT RNB dengan perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan. Dari uang itu, kata Asep, sebagian digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing yang merupakan tim sukses bupati. 

"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi," kata Asep.

Uang Rp 19 miliar itu dibagikan ke Fadia sebesar Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) sekaligus suami Fadia mendapat uang senilai Rp 1,1 miliar, dua anak bupati yaitu Muhammad Sabiq Ashraff (MAS) sebesar Rp 4,6 miliar serta Mehnaz NA (MHN) sebesar Rp 2,5 miliar. Serta mengalir ke orang kepercayaan bupati, Rul Bayatun (RUL) sekaligus Direktur PT RNB senilai Rp 2,3 miliar, dan Rp 3 miliar merupakan penarikan uang tunai.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia dijerat dengan pasal 12 huruf i dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Lainnya

Index