KPK Terima Pengembalian Dana Rp 100 M dari Biro Travel Haji

KPK Terima Pengembalian Dana Rp 100 M dari Biro Travel Haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 2 September 2025. TEMPO/Rizki Yusrial

MimbarRiau.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana pengembalian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 telah mencapai sekitar Rp 100 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, dan ini masih akan terus bertambah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Pengembalian dana tersebut berhubungan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

KPK mengimbau para PIHK, biro travel, maupun asosiasi haji agar bersikap kooperatif, khususnya dalam pengembalian dana yang diduga terkait dengan konstruksi perkara. Penyidik menilai kerja sama para pihak menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan Gus Alex dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2026. KPK menyatakan surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada keduanya. Dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, nilai pasti kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. KPK menduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari PIHK dan asosiasi haji kepada pihak di Kementerian Agama dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024.

Berita Lainnya

Index