KPK Akan Telaah Laporan ICW Soal Dugaan Pemerasan 43 Polisi

KPK Akan Telaah Laporan ICW Soal Dugaan Pemerasan 43 Polisi
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, 19 Mei 2025. Budi Prasetyo menyampaikan, KPK tengah mendalami kaitan temuan uang senilai Rp 1,8 miliar di rumah pengusaha Robert Bonosu

MimbarRiau.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota kepolisian sepanjang periode 2022–2025.

“Terkait dengan laporan aduan masyarakat yang disampaikan oleh pihak-pihak tersebut, tentu nanti akan dilakukan telaah awal, apakah informasi yang disampaikan tersebut valid, nanti akan dicek validitasnya seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.

Budi menjelaskan, setelah dilakukan telaah awal, laporan tersebut akan melalui tahapan verifikasi dan analisis lanjutan sesuai dengan mekanisme di KPK. Ia menyebutkan, hasil dari proses tersebut hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.

Sebelumnya, ICW dan KontraS melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh 43 anggota polisi ke KPK pada Selasa, 23 Desember 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup empat perkara dugaan pemerasan, yakni terkait kasus pembunuhan, penyelenggaraan konser Djakarta Warehouse Project (DWP), pemerasan di Semarang, serta praktik jual beli jam tangan.

Menurut dia, keempat kasus itu telah ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui sanksi etik terhadap para terduga pelaku.

Namun Wana menilai, penanganan etik tersebut belum memadai karena tidak disertai proses pidana. Ia berpendapat, ketiadaan penegakan hukum pidana terhadap aparat penegak hukum berpotensi menciptakan preseden buruk bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Berdasarkan penghitungan ICW dan KontraS, nilai dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota polisi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 26,2 miliar. Wana menilai, meskipun nilai tersebut dapat diperdebatkan, dampak yang ditimbulkan dinilai serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia juga menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.

Berita Lainnya

Index