Pekanbaru Menuju Kota Ramah Lingkungan: Perwako Larangan Kantong Plastik Terbit, Aktivis GERBRAK Beri Apresiasi

Pekanbaru Menuju Kota Ramah Lingkungan: Perwako Larangan Kantong Plastik Terbit, Aktivis GERBRAK Beri Apresiasi
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor usaha lainnya. Kebijakan ini disambut baik oleh pegiat lingkungan dan masyarakat.

Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) Riau, Muhajirin Siringo Ringo, menyebut di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho, Pekanbaru menunjukkan kesiapan seriusnya "menuju kota ramah lingkungan" atau Green City.

"Kami sangat mengapresiasi langkah berani Wali Kota Agung Nugroho ini. Keputusan ini menunjukkan visi yang jauh ke depan dalam melihat kemajuan kota," ujar Muhajirin di Pekanbaru, Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan tren di berbagai kota besar lainnya di Indonesia, seperti Jakarta, yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa. Larangan kantong plastik dinilai sebagai langkah krusial untuk menekan volume sampah, mengingat plastik membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai.

Muhajirin Siringo Ringo dan pihaknya berjanji akan membantu menyebarkan informasi dan sosialisasi mengenai aturan baru tersebut kepada masyarakat Pekanbaru. Mereka meyakini keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran kolektif warga dan pelaku usaha.

Selain itu, Muhajirin juga secara khusus memberikan pujian atas gaya kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho yang dinilai pro-rakyat dan langsung turun ke lapangan.

"Kami juga salut dan memuji ibu Wali Kota yang mau ikut gotong royong masuk parit mendampingi suami. Seingat kami, baru di era zaman Agung Nugroho jadi Wali Kota Pekanbaru yang mau membawa istri turut serta masuk parit ikut gotong royong," tutupnya.

Kebijakan larangan kantong plastik ini diwajibkan berlaku di ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, restoran, hingga jasa boga, yang kini diwajibkan mengganti kantong plastik dengan bahan yang lebih ramah lingkungan. **

Berita Lainnya

Index