MimbarRiau.com - Asri Auzar ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Asri Auzar diduga melakukan penggelapan atas barang tak bergerak.
Mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 24 Januari 2025. Ia resmi ditahan, Ahad (9/11/2025).
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penahanan terhadap Asri Auzar.
"Iya, ditahan," ujar Bery, Ahad (9/11/2025).
Penahanan terhadap Asri Auzar dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan ini dijadwalkan dalam waktu dekat. "Mau diserahkan, berkasnya mau di P-21, besok atau secepatnya lah," kata Bery.
Asri Auzar diduga melakukan penggelapan barang tak bergerak berupa tanah di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Mantan Ketua DPD Partai Demokrat itu dijerat Pasal 385 KUHPidana. Berdasarkan pasal itu, Asri Auzar terancam hukuman penjara dengan maksimal 4 tahun.
Informasi dihimpun, penggelapan barang yang tidak bergerak di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021.
Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru pada 6 September 2023.
Ia menyampaikan adanya dugaan curang terhadap rumah dan tanah miliknya yang berada di Jalan Delima.
Akibat perbuatan itu, Vincent mengaku dirugikan Rp187.500.000. Ia meminta polisi mengusut kasus ini dan rumah itu dikembalikan kepada dirinya sebagai pemilik yang sah. **