Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Gandeng Masyarakat Menanam Pohon Aren, Cempedak, dan Tanaman Hutan Lainnya di Riau

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Gandeng Masyarakat Menanam Pohon Aren, Cempedak, dan Tanaman Hutan Lainnya di Riau

MimbarRiau.com - Dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri melaksanakan program penghijauan terpadu dengan menggandeng masyarakat desa di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau.

Kegiatan ini meliputi penanaman pohon Aren, Cempedak, Meranti, Mahoni, Durian, Jengkol, dan Petai di beberapa wilayah, antara lain:
Desa Bencah Umbai, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak;
Desa Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak;
Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Ketua Yayasan Muhammad Sakti Alhamidi Hasibuan, S.Pd.I., M.I.P, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Yayasan Sulusulu dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan serta memberikan nilai ekonomi kepada masyarakat tanpa merusak lingkungan.

Riau dikenal sebagai provinsi penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Namun, dampak dari alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit sangat besar terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatnya suhu global. Karena itu, kami ingin memperkenalkan kembali tanaman hutan produktif seperti Aren, Cempedak, Meranti, dan Mahoni sebagai sumber ekonomi alternatif sekaligus pelindung alam,” ujar Muhammad Sakti.

Selain itu, Yayasan Sulusulu juga melakukan klasifikasi dan pemetaan kawasan hutan di beberapa titik di Provinsi Riau, seperti di Kabupaten Indragiri Hulu, Kampar, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru. Tujuannya agar kegiatan penghijauan dilakukan secara terarah dan sesuai dengan kondisi lahan di tiap daerah.

Sekretaris Umum Darbi, S.Ag menambahkan bahwa pihaknya akan menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah instansi pemerintah untuk memperkuat gerakan ini.

Kami akan bekerja sama dengan BAPEDAS (Badan Pengendalian Daerah Aliran Sungai) Rokan Indragiri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di berbagai daerah. Kolaborasi ini penting dalam mendukung penyediaan bibit, pemetaan kawasan, serta pembinaan masyarakat. Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak agar program penghijauan ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Darbi.

Aturan dan Sanksi Bagi Perambah Kawasan Hutan

Sebagai bagian dari edukasi publik, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri juga mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan perambahan dan pengrusakan hutan merupakan tindak pidana berat, sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 17 ayat (1): Dilarang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.

Pasal 92 ayat (1): Pelaku perkebunan ilegal di kawasan hutan diancam pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp1,5–10 miliar.

Pasal 94 ayat (1): Pihak yang membantu atau memberi kemudahan terhadap perambahan juga dikenai sanksi pidana yang sama.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3): Melarang setiap orang mengerjakan atau merusak kawasan hutan tanpa izin.

Pasal 78 ayat (2): Pelanggaran diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

3. Permen LHK No. P.8/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2021

Mengatur tata cara pengukuhan kawasan hutan serta langkah penanganan perambahan melalui pendekatan kemitraan kehutanan dan rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Menanam untuk Generasi Mendatang

Melalui penanaman pohon Aren, Cempedak, Meranti, Mahoni, Durian, Jengkol, dan Petai, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri berkomitmen menjadi pelopor penghijauan dan pelestarian hutan di Provinsi Riau.
Gerakan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa menjaga hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.

Menanam satu pohon hari ini, berarti menanam kehidupan untuk masa depan.”

Ajakan dan Kontak Yayasan

Yayasan Sulusulu Pelita Negeri mengajak seluruh lapisan masyarakat, lembaga, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan melalui kegiatan penanaman pohon dan penghijauan di wilayah masing-masing.
Bagi instansi atau kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam program penghijauan ini dapat menghubungi.

Berita Lainnya

Index