Aliansi Mahasiswa Rohil Jakarta Ajukan Surat Audiensi Ke Kementerian ATR/BPN Adukan Mafia Tanah Rohil

Aliansi Mahasiswa Rohil Jakarta Ajukan Surat Audiensi Ke Kementerian ATR/BPN Adukan Mafia  Tanah Rohil

MimbarRiau.com - Diduga Maraknya mafia tanah yang cukup memprihatinkan dan membuat resah warga khususnya di desa teluk piyai pesisir kecamatan kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Untuk itu Mulyadi selaku Ketua Umum Aliansi Mahasisa Rohil Jakarta ajukan surat Audiensi ke Kementerian ATR/BPN dan ke kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang masifnya polemik pertanahan di kabupaten Rokan Hilir.

Mulyadi mengungkapkan pihaknya menganggap bahwa oknum Mafia tanah berinisial (TN) yang diduga telah menguasai lahan yang lebih dari kapasitas maksimum hak penguasaan yakni sebanyak  500 H dan  belum mengantongi surat izin.

Sebab kata mulyadi menurut UU Pokok Agraria penguasaan dan kepemilikan tanah melampaui batas tidak di perkenankan. 

”Dan lahir perppu No 56 Tahun 1960 yang kemudian di sahkan menjadi undang-undang yang mengatur bahwa seseorang atau keluarga hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian maksimum 20 hektare, tampa melihat apakah merupakan sawah atau tanah kering,” jelasnya.

Dikatakan Mulyadi bahwa mafia tanah tidak hanya menjadi konflik tetapi juga menjadi polemik terhadap insfrastruktur jalan yang berada di Kabupaten Rokan Hilir. seperti jalan lintas kubu kepalika yang mana mobil truk mengangkut buah sawit puluhan ton, bahkan ratusan ton yang merusak jalan namun tidak ada kontribusi perusahaan untuk pembangunan insfratruktur jalan tersebut.

”Kami sebagai mahasiwa rokan hilir Jakarta akan meminta langsung kepada Kementrian ATR/BPN dan Kementrian LHK agar menindak lanjuti dan turun langsung ke Kepenghuluan Teluk Piyai pesisir Kapas, Kecamatan kubu, Kabupaten Rokan Hilir Riau. Mengingat pesan menteri ATR/BPN Bapak H. AHY akan menyelesaikan perkara dan menjadikan tersangka mafia tanah apabila terbukti menyalah gunakan hutan menjadi kepentingan pribadi," tegasnya. (Riadi Malay) 

Berita Lainnya

Index