Pj Teluk Berembun Diduga Kangkangi Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pj Teluk Berembun Diduga Kangkangi Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Rokan Hilir, Mimbarriau.com -- Adanya dugaan mark Up yang di lakukan oleh pejabat (PJ) kepenghuluan teluk berembun mengundang banyak tanya dikalangan masyrakat teluk berembun, besumber dari pemberitaan di media Radar 007 awak media mencoba menghubungi PJ teluk berembun, Klasnira untuk meminta klarifikasi agar tercapainya sebuah pemberitaan yang berimbang, meskipun pj teluk berembun telah memblokir nomor whatshaap awak media.

Melalui sekretaris desa (sekdes) teluk berembun, Ismalinda dirumahnya pada tanggal 03 Januari 2023 awak media meminta secara langsung kepada sekdes untuk membantu awak media mendapatkan kalarifikasi dari pj teluk berembun.

Besok saya sampaikan kepada ibu PJ klo bisa langsung besok kakak sampaikan langsung, kalau tidak kakak whatsApp kan ibu itu supaya di jawab klarifikasi nya, "ucap Linda.

Kemudian pada hari Kamis, 04 Januari 2024 sekdes tersebut menyampaikan pesan dari pj teluk berembun untuk awak media melalui WhatshApp, tadi kakak sampaikan yang tadi malam itu katanya, tunggu dulu itu jawabnya tadi.

Dan kata pj temui dirumahnya, tadi malam dibilang begitu, tutup sekdes yang menyampaikan pesan PJ teluk berembun kepada awak media, mendapat kan informasi demikian, awak media langsung menuju kepenghuluan ranto baik kecamatan tanah putih kabupaten rokan hilir, tempat dimana pj teluk berembun tinggal, namun sungguh diluar dugaan, setibanya dirumah pj teluk berembun yang berada di rantau bais, awak media justru tidak bertemu dengan pj bahkan menurut informasi pj teluk berembun sedang pergi ke kota duri, akhirnya awak media pulang dengan dugaan prank, "dikerjain oleh pj tersebut.

Pada Sabtu, 06 Januari 2023 awak media mendapatkan informasi bahwa pj teluk berembun sedang berada di kepenghuluan teluk berembun dalam agenda penyaluran sembako untuk masyarakat kepenghuluan teluk berembun yang diberikan oleh pihak pertamina serta pemerintah kabupaten rokan hilir, awak media masih menunggu kegiatan tersebut selesai dilakukan, namun belum selesai kegiatan, melihat awak media hendak melakukan konfirmasi PJ berembun langsung bergegas hendak meninggalkan lokasi penyaluran bantuan sembako karena ingin mengantarkan anaknya ke pondok pesantren, tampak jelas dari kaca mata media, Jhoni suami PJ teluk berembun telah mengambil mobilnya untuk siap-siap pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Awak media tidak mau ketinggalan informasi yang akan di publikasikan langsung mendekati PJ teluk berembun untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan, namun disanyangkan, bukannya klarifikasi yang di dapat awak media, justru perlawanan dari PJ teluk berembun bersama suaminya sambil mendorong awak media menggunakan tangannya, Jhoni juga mengepalkan tangan dan mengarahkan nya kepada awak media yang bertugas, namun tindakan yang memancing keributan tersebut dapat dilerai oleh masyarakat yang berada di lokasi.

Ditengah keributan PJ teluk berembun, beserta suaminya diduga memprovokasi masyarakat teluk berembun agar terpancing emosi dengan mengaitkan kegiatan pembersihan paret yang dikerjakan oleh istrinya sebagai Pj teluk berembun dengan kegiatan penyaluran pembagian sembako pada hari itu, dengan bahasa,

"Hei masyrakat, kegiatan ini positif gak, tolong masyarakat, dirasa kurang cukup membela diri di depan masyarakat, Jhoni kembali mengeluarkan kata-kata yang tak pantas ia ucapkan sebagai seorang yang tidak ada kaitanya dengan pemerintah kepenghuluan teluk berembun, sebab ia adalah seorang suami dari Kalasnira, Pj teluk berembun yang baru dilantik beberapa bulan lalu oleh bapak Bupati Rokan Hilir.

Kami punya pendamping desa, kami punya inspektorat, jadi itu bukan kerjaan wartawan, cetusnya dilokasi khalayak ramai, di tambahkan salah seorang warga yang notabene sudah kena virus provikasi, Ekspose aja, kalau mau nanya jangan di hadapan kami, ini masyarakat gak tau itu, dan itu bukan urusan kami sebagai masyarakat, jadi tau tempatnyalah dirimu bertanya, lihat momennya, "ucap warga bermarga Siahaan masyarakat teluk berembun.

Ditambahkan Siahaan lagi, datangkan dulu lima ton beras baru kami salut, terus kau laporkan kemanapun aku siap, "ucap Siahaan sambil menantang awak media, Kalasnira PJ teluk berembun yang baru saja dilantik juga mengatakan hal senada dengan ucapan Jhoni, sang suami bernotabene bukan pejabat pemerintahan kepenghuluan teluk berembun dan juga bukan warga teluk berembun.

Biar tau dirimu ya!!! pekerjaan kami belum selesai, kemana uangnya itu urusan kami dengan pemerintah, ndak perlu kamu tau ucapnya dengan tegas, hempaskan aja HP nya itu, "ucapnya lagi penuh arogansi.

dilokasi yang sama terlihat jelas PJ menunjuk awak media dengan jarinya untuk mengarahkan awak media supaya meninggalkan lokasi.

Dengan keadaan yang semakin kisruh beberapa warga mencoba menetralisir keadaan dengan menjauhkan awak media dari lokasi kisruh, dengan situasional awak media meminta tanggapan inspektorat Rokan Hilir melalui whatshAap pribadinya dan di tanggapi.

Waalikumsalam, maaf sebelumnya baru di bls berhubung beberapa hari ini sayo ado kegiatan dan terimo kasih atas informasinya yang disampaikan kanda, terkait tindak lanjutnya atas informasi ini, sesuai dengan SOP, saya akan minta tim teliti dan telaah dahulu laporan/info tsb serta mengumpulkan data-data dari kegiatan tsb, tim akan membuat kesimpulan baru akan kita ambil langkah selanjutnya.

Awak media juga meminta tanggapan kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Rokan Hilir, Yandra  SIP melalui WhatshAap pribadinya dan langsung di respon, kalau betul itu ada sesuatu yang bermasalah pada APBkep 2023 dan APBkep 2024 dan akan meminta penjelasan pihak-pihak di kepenghuluan dan kecamatan terhadap hal yang sebenarnya dengan koordinasi ke inspektorat Rohil, "terang kadis PMD.

Dengan adanya dugaan indikasi mark UP yang dilakukan oleh PJ teluk berembun juga diperkuat dengan tertutupnya PJ teluk berembun kepada masyarakat dan awak media yang terang-terangan mengangkagi undang-undang RI nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, apa yang dimaksud dengan transparansi informasi.

Selain itu suami PJ teluk berembun Jhoni yang sejak awal kejadian diduga mengintervensi awak media menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada istrinya sebagai pj, mendorong bahkan mengepalkan tangan dan hendak memukul awak media yang bertugas, diduga kuat melanggar pasal 18 ayat (1) UU pers yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua)tahun atau denda paling banyak Rp.500.000 000,00. (Manik/MR) 
 

Berita Lainnya

Index