Tim Opsnal Narasinga Tidak Diragukan Lagi, Kurang Dari Enam Jam Pelaku Kasus Pembunuhan UH Berhasil Ditangkap

Tim Opsnal Narasinga Tidak Diragukan Lagi, Kurang Dari Enam Jam Pelaku Kasus Pembunuhan UH Berhasil Ditangkap

Mimbarriau.com, Inhu -- Saat saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Inhu, Jumat (29/12/2023) Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K menjelaskan terkait adanya pembunuhan terhadap seorang siswi SMP belum lama ini membuat geger Desa Candirejo belum lama ini,berkat kesigapan Tim gabungan opsnal Narasinga dan anggota Polsek Pasir Penyu berhasil meringkus FR (20) kurang dari enam jam tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap UH (13) didalam sebuah rumah di Desa Candirejo Kecamatan Pasir Penyu, Sabtu, 23 Desember 2023.

Tersangka R (20) berhasil dibekuk tanggal 25 Desember 2023 dari pesembunyianya di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Atas kedatangan petugas dan tersangka ingin melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dan di door pada kakinya sebelah kiri ,”kata Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Inhu, Jumat (29/12/2023).pagi.

Dalam keterangan pers nya Kapolres Inhu menjelaskan berawal dari penemuan jenazah yang dibungkus terpal warna putih dihalaman rumah Anggi oleh saksi Apri Adi di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu Minggu 24 Desember 2023 atas penemuan tersebut kemudian saksi melaporkan kepada Anggota Polsek Pasir Penyu yang sedang melintas di jalan.

Anggota polsek tersebut langsung menghubungi Kapolsek selanjutnya Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri, S.H segera menghubungi Kasat Reskrim AKP Primadona S.I.K., M.Si, dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Narasinga Sat Reskrim beserta Tim Identifikasi Polres Inhu untuk segera melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Begitu olah TKP didapati bahwa ternyata seseorang yang sudah tidak bernyawa tersebut adalah seorang perempuan yang bernama UH tetangga Anggi yang hilang dan tidak pulang kerumah sejak hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib.

Dan langsung dilakukan pengumpulan bukti setelah mendapat cukup bukti dan informasi hasil penyelidikan yang mengerucut kepada FR (Anak dari abang Anggi) yang telah pergi meninggalkan rumah Anggi.

Tim mengumpulkan bukti tentang keberadaan FR Dan,Tim telah mengetahui dari hasil keterangan yang didapat Tim berangkat memburu FR yang sudah diketahui untuk menangkapnya di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan,” terang Kapolres.

Tim Narasinga dengan gerak cepatnya berhasil menangkap FR yang sempat saat itu FR ingin lari Tim ops Narasinga segera ambil tindakan melumpuhkan dengan menembak Kaki kiri tersangka yang sebelumnya telah diberi peringatan namun tidak dihiraukan oleh tersangka, tersangka berhasil dibekuk.

Tersangka ditangkap Dan dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan FR menjelaskan, bahwa korban UH sedang melakukan tethering WIFI dihalaman rumah Anggi, namun timbul niat untuk mengajak korban masuk kedalam ruang tamu.

Tersangka berkeinginginan ingin menggagahi UH untuk melampiaskan nafsu bejadnya akan tetapi berkali kali ditolak oleh korban. Karena mendapat penolakan, tersangka langsung menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher korban lalu tersangka langsung memukul dengan guci keramik beberapa kali hingga tewas.

Setelah dianggap oleh tersangka bahwa korban tidak bernafas lagi tersangka membuka celana dalam milik korban lalu tersangka dengan bringas menyetubuhinya.

Atas perbuatan Tersangka FR,pasal berlapis kita terapkan pada palaku Pasal 81 Ayat (5) JO Pasal 76 D UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor I Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Pasal 80 Ayat (3) JO Pasal 76 C UU Nomor 35 ahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 Ayat (3) KUHPidana,” papar Kapolres . (Pras/MR)

 

Berita Lainnya

Index