IKPA Provinsi Riau Berhasil Meraih Posisi Teratas Secara Nasional, Gubri Merasa Bangga dan Bersyukur

IKPA Provinsi Riau Berhasil Meraih Posisi Teratas Secara Nasional, Gubri Merasa Bangga dan Bersyukur

Pekanbaru, MimbarRiau.com -- Kementerian Keuangan RI telah melakukan penilaian terhadap indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) untuk pelaksanaan Dekon Bappenas di seluruh daerah di Indonesia.

Dalam penilaian tersebut, IKPA Provinsi Riau berhasil meraih posisi teratas secara nasional untuk pelaksanaan Dekon Bappenas hingga Oktober 2023 per Satker Provinsi.

"Alhamdulillah, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Riau meraih posisi teratas secara nasional untuk pelaksanaan Dekon Bappenas, berdasarkan penilaian Kementerian Keuangan," kata Gubernur Riau Edy Natar Nasution pada Jumat (1/12/2023). Dilansir dari Berazam.com.

Sebagai gubernur ke-13 Riau, Edy Natar Nasution merasa bangga dan bersyukur atas prestasi ini. Ia berharap IKPA Riau dapat terus ditingkatkan ke depannya.

"Pertama tentu saya mengucapkan terimakasih kepada semua pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Riau atas capaian Indikator kinerja terkait pelaksanàn anggaran (IKPA) ini, dimana didalam penilaian yang diberikan oleh Bappenas ini, Riau berada pada urutan teratas Nasional," ucap Edy Natar.

Dikatakan, IKPA ini selain mencerminkan kinerja dari Satuan kerja atas kualitas perencanaan juga menggambarkan kualitas didalam pelaksanaan termasuk kualitas dari hasil penggunaan anggaran itu sendiri.

Prestasi ini sambung Edy Natar tentu tidak didapat dengan serta merta begitu saja, melainkan tentu dari hasil kesadaran dan usaha bersama untuk berbuat yang terbaik dari kita semua mulai dari tahap ketika merencanakan suatu kegiatan sampai kepada anggaran itu digunakan.

Oleh karena itu saya sampaikan kepada semua pimpinan OPD jangan lantas terlena dengan penilaian ini sehingga akhirnya kita lengah dan tidak lagi memperhatikan kinerja berikutnya," harap Gubri.

Dalam konteks ini, dekonsentrasi adalah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. Ini juga merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. (Chdy)
 

Berita Lainnya

Index