Kasus Ibu di Cianjur Berbohong Bayinya Hilang Tak Akan Dilanjutkan ke Ranah Pidana

Kasus Ibu di Cianjur Berbohong Bayinya Hilang Tak Akan Dilanjutkan ke Ranah Pidana

Cianjur,MimbarRiau.com - Polisi akan mengedepankan upaya restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus rekayasa bayi hilang yang dilakukan Alika (17), ibu muda asal Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Polsek Cibeber Kompol Aca Nana Suryadi mengatakan, dasar pertimbangan RJ terkait sosiologis dan ekonomis bagi Alika dan keluarganya jika kasus ini diproses secara hukum.

 “Penyelesaiannya kita upayakan RJ (restorative justice). Tidak perlu kita perkarakan, pidanakan, itu kan ortu bayi juga,” kata Aca kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Senin (13/11/2023).

Aca mengatakan, Alika yang telah mengaku berbohong perihal bayinya hilang, juga tidak bisa disangkakan pasal laporan palsu.

“Karena yang laporannya (bayi hilang) kan suaminya. Nanti kita kasih pengertian ke istri dan suaminya. Intinya kasusnya diarahkan ke RJ,” ujar dia.

Namun, pemeriksaan terhadap Alika masih dilakukan guna mengungkap motif sebenarnya Alika menitipkan bayinya ke saudaranya hingga mengarang cerita bayinya hilang.

“Kemungkinan faktor ekonomi, kalau melihat kondisinya. Tapi masih perlu kita gali lebih dalam lagi motifnya ini,” ujar Aca.

Sebelumnya diberitakan, Daffa, bayi laki-laki berusia 12 hari di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dilaporkan hilang saat tidur di samping orangtuanya, Minggu (12/11/2023) dini hari.

Belakangan, Alika, ibu Daffa, mengakui menyerahkan bayinya itu ke saudaranya karena tak sanggup menghidupi sang buah hati. Selain itu, Alika juga stres menjaga Daffa. (Chdy)

Berita Lainnya

Index