Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Penjara

MimbarRiau.com, Jakarta -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.

"(Napoleon) sudah bebas," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/8).

"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," sambungnya.

Napoleon diketahui terjerat dua kasus hukum. Di tahun 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum. Yakni melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan cara melumuri tinja di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara. (Zha)

Berita Lainnya

Index