Diduga Kangkangi Undang-Undang Migas, Dua Pelaku Diamankan Polda Riau

Diduga Kangkangi Undang-Undang Migas, Dua Pelaku Diamankan Polda Riau

Kuansing, MimbarRiau.com -- Pengungkapan perkara dibidang migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidikan pemerintah di salah gunakan oleh salah satu SPBU tepatnya PT Raditya Putra Abadi dengan nomor Register pertamina bernomor 13.395.609 di lintas pekanbaru - kuansing, kecamatan singingi kabupaten kuantan singingi, Propinsi Riau.

Berawal pada saat tim subdit IV Ditreskrimum polda riau melakukan penindakan pada hari Selasa, 23 Mei 2023 sekira pukul 09.20 yang mulanya dari laporan masyarakat telah terjadi kegiatan tindak pidana dibidang migas berupa penyalahgunaan pengangkutan/niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi.

Tim subdit IV Ditreskrimum polda riau telah mengamankan pelaku RP (19) dan Z (52), pelaku diamankan petugas pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis BIO solar bersubsidi dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi dalam bak mobil L.300 merk mitsubishi yang bernomor polisi BM.80xx KF warna hitam yang berkapasitas 3.000 liter dan mobil panther merek isuzu yang ber nomor polisi BM 18xx KB warna silver yang berkapisitas 455 liter.

Tim mengamankan di salah satu SPBU PT Raditya Putra Abadi No.13.295.609 beralamat jl lintas pekanbaru-kuansing kecamatan singingi kabupaten kuantan singingi, propinsi riau, para pelaku mengatakan bahan bakar jenis Bio solar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) di sekitar wilayah kab kuansing dan akan di hargai RP 8000/liter.

Untuk melengakapi proses hukum dan penyelidikan dan pengembangan tim telah mengamankan RP (19) dan Z (52) dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan. Pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana. Telah diubah dengan pasal 40 angaka 9 undang-undang negara republik indonesa no.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang rebuplik indonesa no.02 tahun 2022 tentang cipta karya,dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal RP. 60.000.000.000.

Untuk sementara pelaku RP (19) dan Z (52) sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti sudah diamankan di mapolda riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Manik/MR)

 

#Polda Riau

Index

Berita Lainnya

Index