PEKANBARU - Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kota Pekanbaru resmi menempuh jalur hukum terkait perselisihan yang melibatkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa.
BPPH PP melaporkan Suparman ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Jumat, 22 Mei 2026.
Laporan pengaduan tersebut diantarkan langsung oleh Sekretaris BPPH PP Kota Pekanbaru, Dicky Ariska Putra, S.H., M.H., dengan didampingi oleh sejumlah pengurus hukum lainnya seperti Wawan Kurniawan, S.H., dan Dedi Harianto Lubis, S.H.
Diduga Miliki Niat Jahat (Mens Rea) saat Orasi
Kepada media, Dicky Ariska Putra menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh orasi atau pidato yang disampaikan Suparman pada bulan Mei lalu di hadapan publik yang bertempat di halaman kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Setelah melakukan analisis mendalam dan berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Ketua MPC PP Pekanbaru Iwan Pansa, BPPH menilai ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan nama baik dalam pidato tersebut.
"Apa yang disampaikan Suparman dalam orasi atau pidatonya tidak semuanya benar. Ada yang kami duga sengaja disampaikan dengan niat jahat (mens rea). Langkah hukum ini perlu kami ambil karena menyangkut nama baik dan hak hukum Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru," ujar Dicky tegas.
Dicky menambahkan, Suparman diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah di muka umum.
"Kami sudah menyampaikan secara langsung bahwa diduga Suparman telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 433 Jo Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)," ungkapnya.
Minta Polisi Buka CCTV dan Periksa Saksi
Pihak pelapor mendesak agar Polda Riau bergerak cepat mengusut tuntas laporan pengaduan ini demi tegaknya keadilan dan mencegah penyebaran informasi palsu di tengah masyarakat.
Untuk memperkuat laporan tersebut, BPPH PP Pekanbaru menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung, termasuk kesaksian dari orang-orang yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Pemeriksaan Saksi: Tim hukum telah menyiapkan saksi-saksi kunci yang menyaksikan langsung ket ketegangan atau pertengkaran mulut antara Iwan Pansa dan Suparman.
Pembukaan Rekaman CCTV: Pelapor meminta pihak kepolisian membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian halaman kantor LAM Riau agar kronologi peristiwa menjadi benderang.
"Kami berharap terlapor segera diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya atas apa yang sudah disampaikan di depan umum, agar tidak ada kebohongan yang seenaknya disebarkan hanya untuk menjatuhkan orang lain," tambah Dicky.
Upaya Menegakkan Hak Hukum
Di tempat yang sama, Wawan Kurniawan, S.H., selaku anggota tim pengacara, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kepatuhan Pemuda Pancasila terhadap koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Meskipun menyadari adanya pro dan kontra di tengah masyarakat pasca-kejadian tersebut, Wawan menilai pernyataan Suparman di ruang publik sudah melintasi batas hukum.
"Upaya ini adalah bentuk ketaatan kami terhadap hukum, sekaligus menjaga hak-hak hukum Ketua MPC. Berdasarkan data yang kami kumpulkan, ada hal-hal yang disampaikan terlapor ke publik yang tidak benar, tidak berdasarkan hukum, dan hal itu harus dipertanggungjawabkan oleh Suparman di hadapan penyidik," pungkas Wawan. **