ROKAN HILIR - Polemik berkepanjangan terkait pengelolaan kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang menyeret nama Koperasi Seribu Kubah terus menjadi sorotan publik.
Setelah rangkaian pemberitaan dan desakan masyarakat terus bergulir, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rokan Hilir akhirnya mulai memberikan tanggapan awal atas persoalan yang kini memanas di tengah masyarakat Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rohil, Alkan, saat dikonfirmasi MimbarRiau.com menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena perlu melakukan pembahasan internal terlebih dahulu bersama jajaran dinas.
“Saya perlu rapat dulu dengan Sekretaris, para Kabid dan Pejabat Fungsional Madya pada Dinas Koperasi dan UMKM berkaitan dengan persoalan yang disampaikan,” ujar Alkan kepada MimbarRiau.com.
Pernyataan tersebut muncul setelah MimbarRiau.com melayangkan sejumlah pertanyaan konfirmasi terkait polemik yang berkembang antara Koperasi Seribu Kubah dengan Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT JJP.
Sebagaimana diketahui, persoalan ini bermula dari munculnya tuntutan sejumlah masyarakat dan petani plasma yang mempertanyakan transparansi pengelolaan koperasi, legalitas kepengurusan, hingga mekanisme pembagian kebun plasma yang disebut-sebut mengacu pada SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011.
Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma PT JJP bahkan secara terbuka menyuarakan perlunya pembenahan total terhadap tata kelola plasma yang selama ini dinilai tidak transparan.
Mereka menyoroti berbagai persoalan, mulai dari dugaan tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT), transparansi administrasi koperasi, hingga dugaan pengalihan hak plasma yang dianggap bertentangan dengan aturan awal pembentukan plasma.
Situasi semakin memanas setelah muncul dorongan agar persoalan tersebut dibawa ke forum resmi DPRD Rokan Hilir melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah itu dinilai penting agar seluruh pihak dapat membuka data secara terang di hadapan publik dan wakil rakyat.
MimbarRiau.com sebelumnya juga telah mengonfirmasi sejumlah pihak terkait, termasuk pengurus koperasi, tim revitalisasi, hingga pemerintah daerah. Polemik tersebut bahkan mulai menarik perhatian publik luas karena menyangkut hak masyarakat plasma yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, respons Dinas Koperasi Rohil dinilai menjadi titik penting karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga evaluasi administrasi koperasi di daerah.
Publik kini menanti sejauh mana langkah konkret yang akan diambil Dinas Koperasi Rohil, termasuk kemungkinan audit administrasi, pemeriksaan legalitas kepengurusan, serta penelusuran terhadap berbagai dugaan persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD (Sekwan) Rokan Hilir, Budi, belum memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan MimbarRiau.com terkait perkembangan administrasi rencana RDP mengenai konflik plasma PT JJP dan Koperasi Seribu Kubah.
Padahal, Sekretariat DPRD memiliki peran penting dalam proses administrasi dan penjadwalan agenda rapat dewan, termasuk terkait kemungkinan pelaksanaan RDP yang saat ini dinantikan masyarakat.
Belum adanya tanggapan dari pihak Sekwan pun mulai memunculkan tanda tanya di tengah publik. Sebab, masyarakat berharap DPRD Rohil dapat segera mengambil langkah cepat untuk memediasi dan membuka persoalan tersebut secara transparan.
Di sisi lain, sejumlah warga dan pihak yang mengatasnamakan penerima plasma berharap pemerintah daerah serta DPRD tidak lamban dalam menyikapi persoalan yang dinilai menyangkut hak masyarakat kecil.
Mereka meminta agar seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan plasma, mulai dari koperasi, perusahaan, hingga instansi terkait, dapat duduk bersama dalam forum terbuka agar polemik berkepanjangan ini tidak terus memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
Hingga kini, MimbarRiau.com masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari berbagai pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan memastikan seluruh persoalan yang berkembang dapat disampaikan secara utuh kepada publik. (Rin)