Dr Elviriadi Sentil DPMPTSP Dumai: Pagar PT SDS Itu Wewenang Pemko, Harus Ada PBG dan AMDAL

Dr Elviriadi Sentil DPMPTSP Dumai: Pagar PT SDS Itu Wewenang Pemko, Harus Ada PBG dan AMDAL
Pakar Lingkungan, Dr. Elviriadi

DUMAI – Polemik pembangunan pagar dan fasilitas milik PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) di kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kembali memanas. 

Setelah sebelumnya mencuat dugaan pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen lingkungan, kini pakar lingkungan sekaligus pejuang ekologis Riau, Dr Elviriadi, secara tegas menyentil sikap DPMPTSP Kota Dumai yang dinilai terkesan lempar tangan.

Dr Elviriadi menegaskan bahwa pembangunan pagar tetap merupakan kewenangan pemerintah daerah dan wajib mengantongi izin resmi.

“Pagar itu wewenang Pemko. Namanya PBG. Pagar pun harus ada AMDAL, minimal UKL-UPL,” tegas Dr Elviriadi kepada awak media.

Ia menjelaskan, untuk aspek dampak lingkungan, pengurusan dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, sementara spesifikasi teknis bangunan dan administrasi perizinan berada di bawah kewenangan DPMPTSP Kota Dumai.

“Untuk dampak lingkungan diurus ke DLH Kota Dumai. Spek teknis bangunan diurus di DPMPTSP Dumai. Kalau izin pabrik pengolahan SBE baru ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta,” jelasnya.

Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa seluruh persoalan pembangunan PT SDS sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Sebelumnya, saat awak media menemui Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Raja Dona Fitri, ia mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait pembangunan pagar PT SDS karena disebut sebagai kewenangan pusat.

Namun pernyataan berbeda justru muncul dari internal DPMPTSP sendiri. Kabid Perizinan DPMPTSP Dumai, Andi, mengakui bahwa pembangunan pabrik pengolahan Spent Bleaching Earth (SBE) dan fasilitas Solvent Extraction milik PT SDS, yang merupakan bagian dari Apical Grup, sejauh ini memang belum memiliki izin lengkap.

Bahkan, menurut pengakuannya, pihak DPMPTSP juga belum pernah turun langsung ke lokasi proyek tersebut.

“Mereka belum punya izin sama sekali. Tapi kami sudah minta agar segera dilengkapi karena masalah ini sudah viral,” ujar Andi beberapa waktu lalu.

Ia juga menyebut pihaknya berjanji akan segera melakukan peninjauan lapangan terhadap pembangunan yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin pembangunan skala industri yang disebut belum mengantongi izin dapat tetap berjalan tanpa penghentian aktivitas maupun tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Sorotan publik pun semakin tajam lantaran proyek tersebut diduga telah berjalan cukup lama sebelum akhirnya menjadi perhatian masyarakat dan media.

Sementara itu, warga terdampak bersama kuasa masyarakat dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum dan gugatan terhadap dugaan pelanggaran administrasi serta dampak lingkungan yang ditimbulkan pembangunan PT SDS tersebut. (Rin) 

Berita Lainnya

Index