MimbarRiau.com - Menanggapi Aksi Massa yang telah berlalu di beberapa Jilid yang telah berlangsung dalam satu bulan terakhir, Hari ini Jum'at (15/05/2026) perwakilan aksi massa kembali melakukan penyampaian pendapat kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Aula Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dalam agenda audiensi menyampaikan pendapat ini di hadiri oleh Kabag Ops Polres Rokan Hilir, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, Kapolsek Panipahan, Sekcam Kecamatan Pasir Limau Kapas, Perwakilan Pos TNI Angkatan Laut, Perwakilan Pos Rayon Militer, Datuk Penghulu, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kaum Ibu - Ibu beserta perwakilan masyarakat.
Adapun dalam penyampaian tuntutan kali ini tetap sama pada poin tuntutan sebelumnya yang di sampaikan pada aksi massa yang di sebut dengan Jilid IV di Jalan Mapolsek Panipahan Jum'at lalu, yakni menangkap terduga bandar (A) dan bandar (M).
Namun, ternyata sejauh ini terduga bandar yang di demo massa kini belum resmi masuk Daftar Pencairan Orang (DPO). Pasalnya, dari 10 Laporan Polisi (LP) dan 19 tersangka yang telah diamankan Kepolisian Resort Rokan Hilir setelah pasca terjadinya aksi massa belum ada bukti yang mengarah kepada terduga bandar (A) maupun (M). Sebagian Bahan Bukti (BB) yang di dapatkan dari beberapa tersangka ternyata berasal dari Sei Berombang (Sumatera Utara).
Salah satu perwakilan masyarakat mengatakan bahwa terduga bandar (M) dan (N) masih aktif bermedia sosial beserta mengancam banyak warga bahkan sampai hari ini mereka tidak merasa ketakukan, dengan kuat dugaan itu merupakan istri dari terduga bandar (M) tersebut serta menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperjelas status dari terduga bandar (A) dan (M) maupun terduga lain yang sempat di amuk massa.
"Kami mohon, status mereka apakah memang betul betul sudah menjadi DPO atau memang hanya untuk menutupi kerusuhan yang ada selama ini", tegasnya.
Kabag Ops Polres Rokan Hilir Kompol Edward Pardosi S.H. mengatakan, tersangka pembakar jaring nelayan berinisial (E) yang telah di amankan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir beberapa waktu lalu memang mengatakan bahwa keterlibatan (M) dan istrinya (N) sebagai dalang dalam pembakaran jaring nelayan milik warga bukan keterlibatan sebagai bandar.
"Sudah kita lakukan pemanggilan terhadap saudara (M) dan (N), akan tetapi tidak hadir memenuhi panggilan, namun kita berusaha melakukan pencarian terhadap (M) dan (N) dengan waktu lebih 3 Minggu pengejaran, namun hanya di temukan Hp miliknya yang sudah di jual", ujarnya Jum'at (15/05/2026).
Kabag menjelaskan berdasarkan Pasal 184 KUHAP penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah (seperti keterangan saksi lain, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau alat bukti elektronik) sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, yang merupakan syarat awal untuk memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keterangan Satu orang saksi (E) yang telah di tangkap belum bisa menetapkan seseorang masuk dalam (Daftar Pencarian Orang (DPO)", sebutnya.
Lanjutnya, mekanisme seseorang di nyatakan sebagai DPO penyidik harus melakukan proses pemanggilan secara sah dan patut sebanyak minimal 2 kali, jika mangkir dalam pemanggilan baru di terbitkan surat perintah membawa, jika tidak membuahkan hasil barulah ia dapat di terbitkan dalam status DPO melalui gelar perkara.
"kita lakukan pemanggilan sebanyak 2 kali kemudian yang selanjutnya di keluarkan surat perintah membawa baru selanjutnya masuk DPO, begitulah prosedur menurut aturan hukum", jelasnya.(Bahar)