Delpedro Marhaen dkk Siap Hadapi Vonis Perkara Demo Agustus

Delpedro Marhaen dkk Siap Hadapi Vonis Perkara Demo Agustus
Terdakwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dkk, setelah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Februari 2026. Tempo/Nabiila Azzahra A

MimbarRiau.com - PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan vonis perkara dugaan penghasutan dalam kerusuhan Agustus 2025 pada Jumat, 6 Maret 2026. Empat terdakwa yang akan mendengarkan pembacaan putusan adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Menjelang persidangan tersebut, Delpedro menyatakan siap menghadapi apa pun putusan majelis hakim. “Insyaallah saya sudah siap dengan apa pun yang terjadi,” ujarnya saat ditemui Tempo pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Delpedro, sidang putusan tersebut menjadi ujian bagi peradilan Indonesia. “Ini ujian bagi majelis hakim untuk menentukan sekaligus menyelamatkan masa depan kebebasan berpendapat,” katanya.

Delpedro juga menegaskan bahwa dirinya dan tiga rekannya akan tetap pada pendirian mereka, terlepas dari vonis yang akan dijatuhkan hakim. “Sebab, jelas, pemidanaan ini bertujuan menimbulkan rasa takut,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Delpedro dan kawan-kawan dalam perkara dugaan penghasutan saat gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa mendakwa Delpedro dan rekan-rekannya menyebarkan konten penghasutan melalui media sosial Instagram, antara lain melalui akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation. Jaksa juga menyatakan keempat terdakwa mengunggah konten di media sosial “dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah”.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia mengkritik tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. “Tuntutan ini juga membenarkan skema operasi pembungkaman kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan kalangan masyarakat sipil,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Berita Lainnya

Index