Pegawai SPPG Jadi PPPK Buat Cemburu Guru Madrasah

Pegawai SPPG Jadi PPPK Buat Cemburu Guru Madrasah
Aksi unjuk rasa Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di depan Gedung DPR, Jakarta, 11 Februari 2026. Tempo/Amston Probel

MimbarRiau.com - PERKUMPULAN Guru Madrasah Indonesia menyampaikan protes atas pengangkatan pegawai dapur makan bergizi gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi menjadi aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua PGM Yaya Ropandi menilai bahwa pengangkatan pegawai SPPG yang dikelola oleh swasta itu mencederai rasa keadilan terhadap guru-guru madrasah yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.

Di samping itu Yaya juga menyoroti bahwa menurut aturan yang berlaku, guru madrasah di sekolah swasta tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Sehingga dia mengkritisi penerbitan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yang pada Pasal 17 menyatakan bahwa Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, diangkat menjadi PPPK per Februari 2025.

"Padahal sama-sama swasta. Kenapa pegawai SPPG cepat diangkat PPPK-nya, sementara kami yang sudah 20 tahun, 15 tahun menjadi guru, tidak diangkat PPPK? Itu yang menjadi kecemburuan kami," kata Yaya.

Yaya mengatakan mendukung pelaksanaan MBG karena murid-murid di madrasah juga merasakan manfaatnya. Namun ia menyesalkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap guru-guru madrasah bila dibandingkan dengan pegawai PPPK.

"Yang kami minta itu adalah respons dari Bapak Presiden kemarin, SPPG itu adalah lembaga swasta menyiapkan makanan ya, tetapi karyawannya cepat benar diangkat PPPK, sementara kami yang sudah mendidik anak bangsa 20 tahun kok tidak," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana mengatakan bahwa sebanyak 2.080 pegawai SPPG sudah menjadi ASN per tanggal 1 Juli 2025. Kemudian sebanyak 32.000 orang juga diperkirakan  menjadi PPPK pada 1 Februari 2026.

Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN berstatus PPPK memperoleh beragam sorotan dari pelbagai pihak. Koalisi Barisan atau Kobar Guru Indonesia mengaku kecewa atas kebijakan tersebut. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil bagi para guru honorer yang mesti menunggu bertahun-tahun untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

"Kebijakan ini diskriminatif," kata Ketua Kobar Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2025.

Pada prinsipnya, kata dia, Kobar Guru Indonesia mendukung kebijakan pengangkatan menjadi PPPK dan kepastian kesejahteraan bagi seluruh honorer yang bekerja di bidang pelayanan publik. Namun, pemerintah mestinya bisa mendahulukan guru honorer.

Alasannya, Soeparman menegaskan, guru honorer telah lebih lama mengabdi kepada negara sehingga berhak untuk disejahterakan dengan prioritas. "Pemerintah jangan selalu mempertontonkan kebijakan diskriminatif terhadap guru," ujarnya.

Berita Lainnya

Index