LSM KOREK Riau Resmi Beri Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Calon Anggota DPRD Rokan Hulu

LSM KOREK Riau Resmi Beri Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Calon Anggota DPRD Rokan Hulu

MimbarRiau.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau mengambil langkah tegas terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu oknum yang mendaftar sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

LSM KOREK secara resmi telah menyerahkan kuasa hukum kepada advokat untuk menindaklanjuti temuan ini ke ranah hukum.

?Kuasa Hukum pelapor, Edward Pasaribu, S.H., menyatakan bahwa laporan resmi akan dilayangkan segera ke pihak berwenang.

Dugaan ini mengarah pada ijazah tingkat SMA yang digunakan atas nama Daulat Sinaga, yang diklaim terbitan tahun 1993 dari SMA Persiapan Langkat.

?Kesaksian Kunci: "Hanya Ada 17 Siswa"
?Indikasi kuat adanya pemalsuan ini didasarkan pada keterangan langsung dari dua orang saksi yang merupakan alumni sah dari SMA Persiapan Langkat angkatan 1993.
?
Berdasarkan kesaksian rekan satu angkatan di sekolah tersebut, mereka menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah merasa sekolah bersama Daulat Sinaga.

Mereka memberikan keterangan bahwa jumlah siswa saat itu hanya 17 orang, dan nama yang bersangkutan tidak ada dalam daftar tersebut," ujar Edward Pasaribu, S.H.

?Langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan bahwa setiap calon wakil rakyat memenuhi persyaratan administrasi yang jujur dan sah sesuai undang-undang.

?Tinjauan Hukum dan Sanksi
?Penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi politik bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana serius. Berikut adalah aturan dan ancaman sanksi yang dapat menjerat pelaku:

?1. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
?Jika terbukti menggunakan dokumen palsu saat pendaftaran calon anggota DPRD:
?Pasal 520: Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000.

?2. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
?Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

?3. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
?Pasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak... dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

?4. Sanksi Politik dan Administratif
?Jika yang bersangkutan terpilih atau sedang menjabat:
?Pembatalan Calon: Diskualifikasi oleh KPU jika proses masih berjalan.
?Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Jika sudah menjabat sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan dapat diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD.

?Catatan: Laporan ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kualitas demokrasi di Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu, agar bersih dari praktik manipulasi data.

Berita Lainnya

Index